Mantan Gubernur BI Darmin Nasution akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi pada kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selama 6 jam diperiksa oleh penyidik KPK, Darmin mengaku dicecar mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Pertama mengenai kesaksian apa yang saya sampaikan waktu rapat brainstorming KSSK. Apa saja, sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Darmin di Gedung KPK, Kamis (29/8/2013).
Selain itu, Darmin oleh penyidik juga ditanya mengenai jumlah kebutuhan dana yang disiapkan untuk menyelamatkan Bank Century.
"Kebutuhan dana menyelamatkan Century itu melonjak meningkat pada rapat 24 November 2008. Itu juga sama," ujar Darmin.
KPK memeriksa Darmin sebagai saksi untuk mantan pejabat BI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Budi Mulya.
KPK baru menetapkan Budi Mulya yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI tersebut pada 7 Desember 2012.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chodijah Fajriah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Frd)
Selama 6 jam diperiksa oleh penyidik KPK, Darmin mengaku dicecar mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Pertama mengenai kesaksian apa yang saya sampaikan waktu rapat brainstorming KSSK. Apa saja, sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Darmin di Gedung KPK, Kamis (29/8/2013).
Selain itu, Darmin oleh penyidik juga ditanya mengenai jumlah kebutuhan dana yang disiapkan untuk menyelamatkan Bank Century.
"Kebutuhan dana menyelamatkan Century itu melonjak meningkat pada rapat 24 November 2008. Itu juga sama," ujar Darmin.
KPK memeriksa Darmin sebagai saksi untuk mantan pejabat BI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Budi Mulya.
KPK baru menetapkan Budi Mulya yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI tersebut pada 7 Desember 2012.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chodijah Fajriah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Frd)