[VIDEO] 19 Angkutan Umum Dikandangkan Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali merazia angkutan umum. Total sebanyak 19 angkutan umum yang dikandangkan polisi.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2013, 04:40 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali merazia angkutan umum. Total sebanyak 19 angkutan umum yang tak memiliki surat dan tidak laik jalan langsung dikandangkan. Razia tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.

Ditayangkan Liputan 6 SCTV, Jumat (30/8/2013), razia  dilakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, yang merupakan akses jalan menuju Terminal Kalideres. Satu per satu bus angkutan umum diberhentikan petugas. Pemeriksaan dilakukan mulai dari surat-surat kendaraan, hingga surat izin mengemudi atau SIM sopir bus. Sedangkan kondisi fisik bus, seperti lampu sen, rem, dan kelengkapan kendaraan lain sebagai penunjang keselamatan bus juga tak luput dari pemeriksaan.

Sopir yang tidak memiliki SIM, langsung diberikan surat tilang. Sedangkan angkutan umum yang tidak punya dokumen dan kondisinya tidak laik, jalan langsung ditindak petugas dan dikandangkan. Salah seorang sopir yang surat-suratnya tidak lengkap mengaku tidak mengurus surat kendaraannya karena tidak ada biaya razia.

Para penumpang pun menyambut baik razia yang dilakukan petugas. Karena dengan kondisi kendaraan yang baik, maka mampu memberikan rasa aman dan nyaman ketika menggunakan angkutan umum. (Luq/Frd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya