Alasan Metro Mini Dikandangkan Hingga Berujung Aksi Mogok

Sebanyak 140 unit metro mini dikandangkan dan tidak dapat beroperasi karena belum diuji kelayakannya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Agu 2013, 09:20 WIB

Sebanyak 140 unit metro mini dikandangkan dan tidak dapat beroperasi karena belum diuji kelayakannya. Juga lantaran surat-surat kendaraannya, seperti izin trayek, kartu pengawasan mati, dan demi keselamatan penumpang. Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

"Kelayakan kendaraan itu menjadi perhatian kita karena menyangkut keselamatan penumpang, makanya itu kendaraan itu kita stop operasi," ujar Syafrin dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Ratusan angkutan umum itu kebanyakan belum melakukan uji KIR. Padahal berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ada 9 syarat KIR. Di antaranya rem tangan, speedometer, lampu, emisi gas, uji intesitas lampu utama, uji body atau visual, dan lain-lain.

Syafrin juga mengatakan, dari 3.168 total armada, total hanya ada 1.088 bus Metromini yang melakukan uji KIR secara rutin. Kemudian 536 armada telah melakukan pengurusan terhadap izin trayek. "Selebihnya mereka nekat," kata Syafrin.

Sebelumnya, ratusan sopir Metromini melakukan aksi demo di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis 29 Agustus kemarin. Mereka menuntut bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dari jabatannya.

Udar dianggap tidak becus dalam menangani permasalahan Metromini. Terlebih lagi 140 bus Metromoni dikandangkan karena dianggap tidak layak.

Tidak hanya demo, mereka juga mencegat Kopaja yang melewati Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka memukul-mukul bus dan meminta agar sopir Kopaja menurunkan penumpangnya. Sehingga lalu lintas depan kantor Gubernur DKI itu pun tersendat. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya