Usut Laporan Mendagri, Polda Dahulukan Kasus Korupsi Nazaruddin

Gamawan melaporkan Nazaruddin atas pernyataan mantan kader Demokrat itu soal dugaan korupsi proyek e-KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2013, 12:15 WIB
Polda Metro Jaya menegaskan akan segera memproses laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melaporkan tersangka korupsi Hambalang, Muhammad Nazaruddin atas dugaan pencemaran nama baik dalam proyek e-KTP.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mendahulukan kasus korupsi yang kini melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut.

"Kita dahulukan kasus korupsinya dulu. Apakah terbukti atau tidak. Namun, yang di Polda juga akan dibuktikan juga," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Sedangkan mengenai proses waktu kasus, Rikwanto mengatakan itu tergantung kondisi penyelidikannya. Pemeriksaan terhadap Gamawan pun akan dijadwalkan.

Penyelidikan itu juga termasuk mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi, juga saksi ahli yang berkompeten.

"Untuk dokumennya nanti stafnya akan melengkapi apa saja dokumennya. Nanti akan dijadwalkan kapan buat acara pemeriksaan (Gamawan)," ungkapnya.

Sebelumnya, Gamawan melaporkan Nazaruddin atas pernyataan mantan kader Demokrat itu soal dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya sudah jelaskan yang terima. Ada Mendagrinya. Lewat siapa menerimanya? Ada yang diterima langsung, ditransfer, ada yang ke Sekjennya, ada yang ke PPK-nya, dan ada adiknya yang terima. Semua dijelaskan secara detail," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Agustus kemarin.

"Jadi kalau Pak Mendagri bilang ngaco. Nanti biar terbukti sendiri seperti Anas," sambung dia. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya