DPR: WN Malaysia Samakan Merah Putih dengan Kolor, Pelecehan!

Warga negara Malaysia ditahan Polres Dumai karena memerintahkan anak buahnya mengganti Bendera Merah Putih dengan kolor.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 30 Agu 2013, 16:05 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai penahanan Broderick Chin, warga Malaysia yang melecehkan Bendera Merah Putih, sudah tepat. Bos PT Kreasijaya Adhikarya yang beroperasi Pelindo Dumai, Kepulauan Riau itu dinilai pantas dijerat dengan Pasal 26 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Ucapannya itu termasuk pelecehan. 'Merah Putih bisa diganti kolor saya', itu artinya Bendera Merah Putih milik bangsa kita disamakan dengan kolor," kata TB Hasanuddin ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Memang, tambah Hasanuddin, di sejumlah negara sangat longgar terkait pelecehan simbol negara. Politisi PDIP ini mencontohkan warga Amerika Serikat yang memakai simbol bendera mereka sebagai celana dalam. "Tiap negara berbeda. Di Amerika, benderanya boleh dipakai celana dalam," katanya.

Namun jika itu diterapkan di Indonesia, maka termasuk pelecehan dan undang-undangnya sudah jelas. "Pelecehan itu menempatkan lambang negara itu menjadi sesuatu yang tidak semestinya, termasuk ingin mengganti dengan celana dalam itu," tutur dia.

Oleh sebab itu, Hasanuddin menegaskan, penahanan Broderick Chin oleh Polres Dumai sudah tepat. "Diserahkan ke hukum, kan sudah berjalan, itu tepat," kata Hasanuddin.

Peristiwa yang dinilai sebagai pelecehan itu terjadi pada 16 Agustus yang lalu. Saat itu, sejumlah karyawan perusahaan yang dipimpin Broderick hendak mengibarkan Bendera Merah Putih untuk peringatan kemerdekaan Indonesia.

Namun, para karyawan itu tidak menemukan Bendera Merah Putih. Saat itulah Broderick memberi perintah kepada karyawannya untuk mengganti Bendera Merah Putih dengan kolor putih yang dia kenakan. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya