PAN: WN Malaysia Penghina Merah Putih Harus Dihukum Agar Jera

Proses hukum yang dilakukan polisi terhadap Broderick Chin tersebut sangat tepat.

oleh Riski Adam diperbarui 30 Agu 2013, 17:14 WIB
Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penahanan pengusaha asal Malaysia Broderick Chin oleh Polres Dumai, Kepulauan Riau, karena dinilai menghina Bendera Merah Putih. Proses hukum terhadap bos PT Kreasijaya Adhikarya tersebut sangat tepat.

"Itu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima, ditolelir," kata Wakil Sekjen PAN Teguh Juwarno di Jakarta, Jumat (30/8/2013)

Menurut Sekretaris Fraksi PAN DPR ini, tindakan pengusaha asal negeri jiran tersebut sangat melukai perasaan bangsa Indonesia. Apalagi, kejadian itu terjadi di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga terkesan menghina kedaulatan Indonesia.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada 16 Agustus silam. Saat itu, karyawan PT Kreasijaya hendak mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI, namun tidak menemukan bendera.

Entah bermaksud melempar lelucon atau karena marah, Broderick Chin memerintahkan anak buahnya itu mengganti Bendera Merah Putih itu dengan celana dalam yang dia kenakan.

Kontan saja, pernyataan itu cepat menyebar dan memicu kemarahan warga. Pada 21 Agustus lalu, Polres Dumai menahan Broderick. (Eks/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya