Polisi Ungkap 2 Orang Diduga Penembak 4 Polisi

Bagi masyarakat yang melihat, diimbau menghubungi nomor berikut:

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2013, 20:37 WIB
Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan 2 orang yang diduga menjadi pelaku penembakan 4 polisi di Ciputat, Pamulang, dan Pondok Aren, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto menegaskan, hasil tersebut merupakan temuan tim Polda Metro Jaya, Densus 88 AT Mabes Polri, dan Polres jajaran di tempat kejadian perkara. Tim gabungan tersebut menelusuri pemilik kendaraan Mio yang ditinggalkan pelaku, serta senjata yang menembak para polisi.

Adapun para tersangka tersebut adalah:

1. Nurul Haq alias Jeck. Kelahiran Jakarta 16 september 1985. Menikah dan memiliki 1 anak.

"Pernah mengikuti latihan di Gunung Sawal, Jawa Barat. Keahlian membuat senjata api rakitan. Pada peristiwa ini dia yang mengemudikan sepeda motor," ujar Rikwanto.

2. Hendi Albar, kelahiran Kendal, 07 Juli 1983. Menikah dan memiliki 3 anak.

"Pernah mengikuti latihan di Gunung Sawal, Jawa Barat. Dan keahlian membuat bom rakitan dan bom pipa. Dari kesimpulan yang didapat mereka adalah eksekutor dan pengemudi Mio," tutur Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, dari data kepolisian diketahui keduanya pernah terlibat dalam aksi kejahatan seperti merampok bank BRI di Cililin (Bandung), perampokan di kantor pos kawasan Cibaduyut (Kodya Bandung), Penembakan polisi di Bekasi, perampokan toko emas Tambora dan juga penyuplai senjata api untuk merakit bom-bom pipa.

"Mereka teroris. Tujuan mereka membuat teror. Karena kegiatan yang di Cirendeu, Pondok Aren, Pamulang tidak lain adalah membuat teror," ujarnya.

Bagi masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat keduanya dengan telepon ke 110, call centre 08873517351 atau 088-yesi-yesi, dan sms ke 1717.

"Kami sampaikan untuk masyarakat umum atau pihak manapun, untuk tidak membantu atau melindungi. Karena berdasarkan hukum pidana pasal 221 KUHP, dapat dipenjara 9 bulan jika menyembunyikan atau UU terorisme nomor 9 tahun 2011 dengan sanksi penjara 15 tahun," tutup Rikwanto. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya