Suap SKK Migas Rudi, KPK Diminta Jatuhi Pasal Pencucian Uang

Penggunaan TPPU itu digunakan untuk menelusuri siapa saja dan kemana hasil korupsi itu berada. Selanjutnya?

oleh Edward Panggabean diperbarui 31 Agu 2013, 02:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Ruiandini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar dapat menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Genarsih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

"Sangat mungkin dijerat TPPU (ke Rudi Rubiandini). Dan penggunaan TPPU ini agar dapat menelusuri siapa saja dan kemana hasil korupsi itu berada," kata Yenti.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu juga menilai, bahwa uang yang ditemukan penyidik KPK pada saat menankap Rudi di kediamannya bukan merupakan pemberian yang pertama kali. Menurut Yenti, besar kemungkinan ada pemberian suap lain sebelumnya.

"Tidak hanya itu (operasi tangkap tangan). Penerapan TPPU langkah yang tepat untuk menemukan bukti adanya aliran dana Rudi ke orang lain. Kan itu berarti ada TPPU. Kemudian mobil Camry dibeli pakai uang apa? Kalau pakai hasil suap sebelumnya berarti juga TPPU," pungkas Yenti.

Dalam kasus dugaan suap, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka saat operasi tangkap tangan, selain mantan Wamen ESDM Rudi Rubiandini, KPK juga menangkap, Simon Gunawan Tandjaya Pimpinan PT Kernel Oil Indonesia dan Deviardi yang diketahui sebagai pelatih golf Rudi. (Gen/Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya