PK Ditolak, Sikap Kejaksaan Bercabang

Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.

oleh fajar.sodik diperbarui 14 Okt 2010, 07:13 WIB
Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya