Program dokter PTT untuk tahun 2013 masih kekurangan sekitar 500 dokter karena ada beberapa daerah yang sepi peminat.
"Masih tersisa 500 yang belum terisi. Ada daerah-daerah yang belum diisi dan kita tidak bisa memaksa. Dulu melalui inpres PTT itu wajib jadi kita bisa memaksa tapi sekarang sifatnya sukarela," kata Sekjen Kementerian Kesehatan Supriyantoro usai pelepasan dokter dan dokter gigi PTT oleh Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/9/2013).
Daerah Papua dan Kalimantan disebut Supriyantoro merupakan beberapa daerah yang sepi peminat karena lokasinya yang terpencil namun Kementerian Kesehatan akan tetap mengupayakan agar daerah-daerah tersebut mendapatkan dokter yang bertugas.
"Akan dibuka lagi (program PTT) karena 500 itu banyak," kata Supriyantoro.
Namun lowongan itu juga dapat diisi oleh dokter dan dokter gigi melalui program PTT daerah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi melepas 122 dokter dan dokter gigi PTT Periode 1 September 2013 di Jakarta, Rabu, yang akan dikirim ke berbagai daerah.
Total PTT untuk periode 1-2013 di seluruh Indonesia adalah 927 dokter dan dokter gigi yang terdiri atas 696 dokter umum dan 231 dokter gigi.
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Pattiselamo Roberth Johan mengatakan melalui registrasi online PTT di www.ropeg-kemenkes.or.id ada 1.347 berkas masuk untuk dokter umum dan 308 dokter gigi.
"Untuk periode 1 September 2013 ini telah diangkat dokter dan dokter gigi sebanyak 927 orang," kata Pattiselamo.
Rinciannya adalah untuk dokter umum ada 696 orang dengan kriteria biasa 3 orang, kriteria terpencil 287 orang dan kriteria sangat terpencil 406 orang.
Sedangkan dokter gigi ada 231 orang yang terdiri atas kriteria terpencil sebanyak 124 orang dan kriteria sangat terpencil 107 orang.
"Ada beberapa daerah yang tidak diminati. Karena sifatnya sukarela, kami tidak dapat memaksa," kata Pattiselamo.
Para dokter PTT tersebut akan mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2 juta atau lebih banyak daripada PNS pada umumnya dan mendapatkan insentif khusus yaitu Rp3,35 juta untuk daerah terpencil dan Rp5,8 juta untuk daerah sangat terpencil sebelum dipotong pajak.
Masa kerja dokter PTT tersebut adalah selama dua tahun dengan kemungkinan diperpanjang satu kali.
(Abd)
"Masih tersisa 500 yang belum terisi. Ada daerah-daerah yang belum diisi dan kita tidak bisa memaksa. Dulu melalui inpres PTT itu wajib jadi kita bisa memaksa tapi sekarang sifatnya sukarela," kata Sekjen Kementerian Kesehatan Supriyantoro usai pelepasan dokter dan dokter gigi PTT oleh Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/9/2013).
Daerah Papua dan Kalimantan disebut Supriyantoro merupakan beberapa daerah yang sepi peminat karena lokasinya yang terpencil namun Kementerian Kesehatan akan tetap mengupayakan agar daerah-daerah tersebut mendapatkan dokter yang bertugas.
"Akan dibuka lagi (program PTT) karena 500 itu banyak," kata Supriyantoro.
Namun lowongan itu juga dapat diisi oleh dokter dan dokter gigi melalui program PTT daerah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi melepas 122 dokter dan dokter gigi PTT Periode 1 September 2013 di Jakarta, Rabu, yang akan dikirim ke berbagai daerah.
Total PTT untuk periode 1-2013 di seluruh Indonesia adalah 927 dokter dan dokter gigi yang terdiri atas 696 dokter umum dan 231 dokter gigi.
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Pattiselamo Roberth Johan mengatakan melalui registrasi online PTT di www.ropeg-kemenkes.or.id ada 1.347 berkas masuk untuk dokter umum dan 308 dokter gigi.
"Untuk periode 1 September 2013 ini telah diangkat dokter dan dokter gigi sebanyak 927 orang," kata Pattiselamo.
Rinciannya adalah untuk dokter umum ada 696 orang dengan kriteria biasa 3 orang, kriteria terpencil 287 orang dan kriteria sangat terpencil 406 orang.
Sedangkan dokter gigi ada 231 orang yang terdiri atas kriteria terpencil sebanyak 124 orang dan kriteria sangat terpencil 107 orang.
"Ada beberapa daerah yang tidak diminati. Karena sifatnya sukarela, kami tidak dapat memaksa," kata Pattiselamo.
Para dokter PTT tersebut akan mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2 juta atau lebih banyak daripada PNS pada umumnya dan mendapatkan insentif khusus yaitu Rp3,35 juta untuk daerah terpencil dan Rp5,8 juta untuk daerah sangat terpencil sebelum dipotong pajak.
Masa kerja dokter PTT tersebut adalah selama dua tahun dengan kemungkinan diperpanjang satu kali.
(Abd)