Korupsi Flu Burung, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 5 Tahun

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ratna Dewi Umar selama 5 tahun penjara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Sep 2013, 13:13 WIB
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ratna Dewi Umar selama 5 tahun penjara. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan itu terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka wabah flu burung.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2013).

Hakim Nawawi menyatakan Ratna Dewi terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Tambah hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 3 bulan," jelas hakim.

Vonis hakim ini sama dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. "Namun hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair. Berbeda di pasal saja, namun vonis sesuai tuntutan," ujar hakim.

Ratna tidak dikenakan biaya pengganti kerugian negara sebagaimana didakwakan sebelumnya. Hal itu lantaran kerugian itu telah dikembalikan oleh sejumlah perusahaan yang diuntungkan oleh Ratna. Jadi jaksa menganggap Ratna tidak lagi terbukti merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain atau perusahaan. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya