Wakil Ketua Komisi XI DPR, harry Azhar Aziz mengungkapkan salah satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan memiliki satu transaksi yang perlu dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut diperoleh dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui, Presiden SBY telah mengajukan dua nama calon DGS BI yaitu Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara dan Kepala Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan. Pencalonan DGS tersebut disampaikan presiden dalam suratnya bernomor R-39/Pres/8/2013 tertanggal 15 Agustus 2013.
"Ada satu yang dilaporkan terkena transaksi keuangan yang mencurigakan, tetapi itu cuma satu kali, dan oleh PPATK dianggap sebagai masih dalam profile," ungkap Harry yang enggan menyebutkan identitas calon yang dimaksud saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Transaksi keuangan tersebut, jelas Harry, terjadi pada Oktober 2012 dengan nominal ratusan juta rupiah yang berasal dari salah satu perusahaan sekuritas.
"Laporan dari jasa keuangan, ada transaksi sekitar Rp 300 juta tapi cuma 1 kali saja dan itu Oktober 2012. Bentuknya kayaknya di perusahaan sekuritas, kayaknya begitu, apakah dia membeli sesuatu di perusahaan sekuritas atau apa," paparnya.
Meski terlihat adanya transaksi yang harus dipertanggungjawabkan, Harry menegaskan, hal ini masih dalam satu koridor yang aman mengingat tindakan tersebut hanya dilakukan satu kali dalam setahun dan dari satu perushaan.
Nasib calon DGS akan berubah menjadi tidak aman jika transaksi dilakukan tidak hanya satu kali dalam satu tahun dan dari satu rekening yang sama.
Dengan laporan tersebut, Komisi XI DPR meminta meminta PPATK untuk membuat rumusan mengenai satu transaksi tersebut demi menjadi referensi dalam menentukan DGS pada Rabu malam mendatang.(Yas/Shd)
Seperti diketahui, Presiden SBY telah mengajukan dua nama calon DGS BI yaitu Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara dan Kepala Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan. Pencalonan DGS tersebut disampaikan presiden dalam suratnya bernomor R-39/Pres/8/2013 tertanggal 15 Agustus 2013.
"Ada satu yang dilaporkan terkena transaksi keuangan yang mencurigakan, tetapi itu cuma satu kali, dan oleh PPATK dianggap sebagai masih dalam profile," ungkap Harry yang enggan menyebutkan identitas calon yang dimaksud saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Transaksi keuangan tersebut, jelas Harry, terjadi pada Oktober 2012 dengan nominal ratusan juta rupiah yang berasal dari salah satu perusahaan sekuritas.
"Laporan dari jasa keuangan, ada transaksi sekitar Rp 300 juta tapi cuma 1 kali saja dan itu Oktober 2012. Bentuknya kayaknya di perusahaan sekuritas, kayaknya begitu, apakah dia membeli sesuatu di perusahaan sekuritas atau apa," paparnya.
Meski terlihat adanya transaksi yang harus dipertanggungjawabkan, Harry menegaskan, hal ini masih dalam satu koridor yang aman mengingat tindakan tersebut hanya dilakukan satu kali dalam setahun dan dari satu perushaan.
Nasib calon DGS akan berubah menjadi tidak aman jika transaksi dilakukan tidak hanya satu kali dalam satu tahun dan dari satu rekening yang sama.
Dengan laporan tersebut, Komisi XI DPR meminta meminta PPATK untuk membuat rumusan mengenai satu transaksi tersebut demi menjadi referensi dalam menentukan DGS pada Rabu malam mendatang.(Yas/Shd)