Freddy Budiman Pukul Wartawan, Kapolri Angkat Bicara

Kapolri menyebutkan kasus pemukulan oleh Freddy Budiman tak perlu terjadi karena ada prosedur pengawalan terhadap tahanan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Sep 2013, 19:34 WIB
Terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi, Freddy Budiman, menyerang jurnalis televisi bernama Imam (28) yang tengah meliput pemusnahan barang bukti di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 30 Agustus 2013.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo angkat bicara. Menurut Timur, insiden pemukulan itu harusnya tidak perlu terjadi. Sebab, kepolisian memiliki aturan tertulis dan tidak tertulis tentang prosedur pengawasan bagi tahanan saat berada di luar lembaga pemasyarakatan.

"Kita kan punya aturan, baik tertulis dan yang tidak tertulis. Artinya kita berusaha merumuskan tugas-tugas itu dalam bentuk aturan dan tertulis. Kalau memang keadaannya seperti itu kita akan cek," kata Timur di Auditorium PTIK, Jakarta, Senin (2/8/2013).

Timur mengatakan, jika ditemukan adanya suatu pelanggaran hukum atas peristiwa tersebut, dirinya mengimbau kepada korban segera melapor.

"Kalau perlu membuat laporan ya buat laporan. Sehingga tidak ada orang yang kebal hukum. Kalau itu pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. Artinya apa-apa yang punya fakta serahkan saja kepada petugas. Kalau memang itu terkait masalah hukum ya kita akan proses secara hukum," tegas Timur. (Ado/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya