Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan impor kedelai dalam rangka program stabilisasi harga kedelai, serta menindaklanjuti paket kebijakan penyelamatan ekonomi yang telah diumumkan pada 23 Agustus 2013.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan pada 29 Agustus 2013 telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat serta untuk menjaga gejolak harga dan inflasi diperlukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai," ujar dia, Selasa (3/9/2013).
Dia menyebutkan perubahan yang terjadi, pertama mekanisme importasi dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP).
Serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. "Dengan demikian, dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain Bulog untuk ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai," jelas dia.
Kedua, sistem periodisasi pengajuan permohonan dilakukan per semester sebagai berikut: Persetujuan Impor Periode Semester Pertama (Januari-Juni) dapat diajukan dalam 10 hari kerja terakhir bulan November, Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (Juli-Desember) dapat diajukan dalam 10 hari kerja terakhir bulan Mei; Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan. Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut di atas berlaku pada tanggal 1 November 2013.
Ketiga, Perusahaan Umum Bulog dan IT kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.
Keempat, kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013.
Kelima, IT kedelai dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor kedelai paling sedikit 70% dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.
Keenam, Perusahaan Umum BULOG dan IT kedelai wajib menyerap kedelai lokal serta menjual kedelai lokal kepada pengrajin tahu dan tempe dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga melalui kebijakan Stabilisasi Harga Kedelai tersebut petani mau menanam dan meningkatkan
Bachrul menuturkan, saat ini stok kedelai cukup sampai bulan Oktober 2013 yang terdiri sebanyak 149 ribu ton yang sudah ada di tangan importir dan akan datang lagi sebanyak 150 ribu ton sampai bulan September 2013, sehingga stok tersedia sebanyak 300.000 ton.
Adapun Kemendag telah mengeluarkan Persetujuan Impor hingga Desember 2013 sebanyak 584.000 ton kepada 21 perusahaan. Permohonan tambahan jumlah impor kedelai dapat diajukan kembali setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan perusahaan tersebut di atas
“Diharapkan dengan diterbitkannya ketentuan impor ini, dapat menciptakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap produk yang berbahan dasar kedelai dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” pungkas Bachrul. (Nur)
Advertisement