Selain Bulog, Pemerintah Buka Keran Impor Kedelai buat BUMN Lain

Kemendag akhirnya menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan impor kedelai.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Sep 2013, 08:55 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan impor kedelai dalam rangka program stabilisasi harga kedelai, serta menindaklanjuti  paket kebijakan penyelamatan ekonomi yang telah diumumkan pada 23  Agustus 2013.

Dirjen  Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan pada  29 Agustus 2013 telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat serta untuk menjaga gejolak harga dan  inflasi diperlukan  perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor  24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai," ujar dia, Selasa (3/9/2013).

Dia menyebutkan perubahan yang terjadi, pertama mekanisme importasi  dapat  dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP).

Serta  penambahan BUMN  sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. "Dengan demikian, dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain Bulog untuk ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai," jelas dia.

Kedua, sistem periodisasi pengajuan permohonan  dilakukan per  semester sebagai berikut: Persetujuan Impor Periode Semester Pertama (Januari-Juni) dapat diajukan dalam 10 hari kerja  terakhir bulan November, Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (Juli-Desember) dapat diajukan dalam 10 hari kerja terakhir bulan Mei; Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan. Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut di atas  berlaku pada tanggal 1 November 2013.

Ketiga, Perusahaan Umum Bulog dan IT kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.

Keempat, kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013.

Kelima, IT  kedelai dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor  kedelai paling sedikit 70% dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.

Keenam, Perusahaan Umum BULOG dan IT kedelai wajib menyerap kedelai  lokal  serta menjual kedelai lokal  kepada pengrajin tahu dan tempe  dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga melalui kebijakan Stabilisasi Harga Kedelai tersebut petani mau menanam dan meningkatkan

Bachrul menuturkan, saat ini stok kedelai  cukup sampai bulan Oktober 2013 yang terdiri sebanyak 149 ribu ton yang sudah ada di tangan importir  dan  akan datang lagi sebanyak 150 ribu ton  sampai bulan September 2013, sehingga stok tersedia  sebanyak 300.000 ton. 

Adapun Kemendag telah mengeluarkan Persetujuan  Impor  hingga Desember 2013 sebanyak 584.000 ton kepada  21  perusahaan. Permohonan tambahan jumlah impor kedelai  dapat diajukan kembali setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan perusahaan tersebut di atas

“Diharapkan dengan  diterbitkannya ketentuan impor ini,  dapat menciptakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan  masyarakat terhadap  produk yang berbahan dasar kedelai  dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” pungkas Bachrul. (Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya