Irjen Djoko Susilo akan menghadapi vonis hakim terkait kasus korupsi dan pencucian dana Simulator SIM di Korps lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Sesuai jadwal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan itu pada pukul 13.00 WIB.
Pantauan Liputan6.com, sudah banyak pengunjung di Pengadilan Tipikor Jakarta yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dari sekian banyak pengunjung itu, tak tampak satu pun istri dari Djoko Susilo, yang sesuai dengan surat dakwaan Jaksa memiliki 3 istri.
Saat dikonfirmasi, pengacara Djoko, Tommy Sihotang memastikan istri-istri kliennya itu tak bakal hadir. "Tidak hadir. Kan biasanya cuma anaknya si Eva itu yang datang," kata Tommy Sihotang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Sesuai dengan surat dakwaan Jaksa, 3 istri Djoko itu adalah Suratmi, Mahdiana, dan mantan Finalis Puteri Solo Dipta Anindita. Ketiganya juga tidak pernah hadir menjadi saksi dalam persidangan meski jaksa telah meminta kehadiran mereka.
Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menghukum mantan Kepala Korps lalu Lintas Polri ini dengan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (Eks/Ism)
Pantauan Liputan6.com, sudah banyak pengunjung di Pengadilan Tipikor Jakarta yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dari sekian banyak pengunjung itu, tak tampak satu pun istri dari Djoko Susilo, yang sesuai dengan surat dakwaan Jaksa memiliki 3 istri.
Saat dikonfirmasi, pengacara Djoko, Tommy Sihotang memastikan istri-istri kliennya itu tak bakal hadir. "Tidak hadir. Kan biasanya cuma anaknya si Eva itu yang datang," kata Tommy Sihotang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Sesuai dengan surat dakwaan Jaksa, 3 istri Djoko itu adalah Suratmi, Mahdiana, dan mantan Finalis Puteri Solo Dipta Anindita. Ketiganya juga tidak pernah hadir menjadi saksi dalam persidangan meski jaksa telah meminta kehadiran mereka.
Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menghukum mantan Kepala Korps lalu Lintas Polri ini dengan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (Eks/Ism)