Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ada aliran uang ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait proyek pengadaan alat Simulator SIM.
Dalam pertimbangan pembacaan putusan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo, aliran uang yang diberikan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Susanto melalui Sukotjo S Bambang senilai Rp 1 miliar.
"Namun, Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi," kata hakim Samiadji saat membacakan pertimbanagn putusan perkara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Tak hanya itu, menurut Samiadji, dalam fakta persidangan juga terungkap, jika Budi Susanto pernah kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo sebesar Rp 1,5 miliar. "Dan uangnya itu diambil dari potongan harga atau diskon," ujar Samiadji.
Bukan hanya itu, menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa Budi kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo. Kali ini, uang yang diminta nilainya Rp 1,5 miliar.
Sayang, dalam putusannya, hakim tidak menyebutkan nama anggota Itwasum yang menerima uang agar PT CCMA memenangkan tender proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan putusan secara bergantian terhadap jenderal bintang 2 itu. (Ary)
Dalam pertimbangan pembacaan putusan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo, aliran uang yang diberikan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Susanto melalui Sukotjo S Bambang senilai Rp 1 miliar.
"Namun, Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi," kata hakim Samiadji saat membacakan pertimbanagn putusan perkara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Tak hanya itu, menurut Samiadji, dalam fakta persidangan juga terungkap, jika Budi Susanto pernah kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo sebesar Rp 1,5 miliar. "Dan uangnya itu diambil dari potongan harga atau diskon," ujar Samiadji.
Bukan hanya itu, menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa Budi kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo. Kali ini, uang yang diminta nilainya Rp 1,5 miliar.
Sayang, dalam putusannya, hakim tidak menyebutkan nama anggota Itwasum yang menerima uang agar PT CCMA memenangkan tender proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan putusan secara bergantian terhadap jenderal bintang 2 itu. (Ary)