Hakim Tolak Cabut Hak Politik Jenderal Djoko

"Karena (Djoko Susilo) sudah dihukum cukup lama. Maka akan terseleksi sendiri oleh organisasi politik tertentu," kata Hakim.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2013, 17:21 WIB
Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jenderal bintang 2 itu terbukti korupsi alat Simulator SIM dan pencucian uang.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bahkan, hakim yang diketuai Suhartoyo ini menolak tuntutan Jaksa mengenai pencabutan hak politik Djoko Susilo.

"Sementara tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan," ujar Hakim Anggota Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

"Karena (Djoko Susilo) sudah dihukum cukup lama. Maka akan terseleksi sendiri oleh organisasi politik tertentu," sambung dia.

Saat membacakan amar putusan, Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Menurut majelis hakim, pertimbangan memberatkan Djoko adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan mantan Gubernur Akademi Polisi itu adalah Djoko sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan selama mengabdi sebagai anggota Polri kerap mendapat penghargaan dari pemerintah. (Ary/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya