Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Atas vonis itu, masyarakat diimbau percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis 10 tahun lebih ringan dari tuntutan 18 tahun diimbau untuk dihormati.
"Saya kira lebih baik kita menghormati," kata Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Irjen Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Selain vonis 10 tahun penjara, Irjen Djoko juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Percayakan saja semuanya kepada KPK dengan aparat penegak hukumnya," ujar politisi Golkar ini. Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar. (Ali/Ism)
"Saya kira lebih baik kita menghormati," kata Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Irjen Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Selain vonis 10 tahun penjara, Irjen Djoko juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Percayakan saja semuanya kepada KPK dengan aparat penegak hukumnya," ujar politisi Golkar ini. Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar. (Ali/Ism)