Wakapolri Komjen Oegroseno enggan berkomentar banyak atas vonis 10 tahun kepada Irjen Djoko Susilo yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oegro hanya berharap, dengan vonis tersebut tidak akan muncul kasus serupa.
"Saya tidak bisa melihat seperti itu, wajar atau tidak wajar, kan proses hukum sudah berjalan. Jadi kami belum bisa menilai bagaimana Pak Djoko, Pak Hakim. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujar Oegro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Oegro, dari kasus Djoko ini, Polri akan membenahi disiplin anggaran, disiplin perencanaan, dan disiplin pengawasan. "Saya berdoa mudah-mudahan tidak ada seperti itu, kasihan Polri kalau ada seperti ini lagi," Oegro yang juga mantan Kepala Divisi Propam Polri ini.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Djoko Susilo dengan 10 tahun penjara. Namun, hakim menyatakan mantan Kepala Korlantas Polri itu tidak perlu membayar uang pengganti Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa. Hakim hanya meminta Djoko membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yang meminta pencabutan hak-hak politik Djoko.
Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Djoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.
Tak hanya vonis 18 tahun, Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa meminta Joko memberikan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa minta hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara. (Eks/Mut)
"Saya tidak bisa melihat seperti itu, wajar atau tidak wajar, kan proses hukum sudah berjalan. Jadi kami belum bisa menilai bagaimana Pak Djoko, Pak Hakim. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujar Oegro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Oegro, dari kasus Djoko ini, Polri akan membenahi disiplin anggaran, disiplin perencanaan, dan disiplin pengawasan. "Saya berdoa mudah-mudahan tidak ada seperti itu, kasihan Polri kalau ada seperti ini lagi," Oegro yang juga mantan Kepala Divisi Propam Polri ini.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Djoko Susilo dengan 10 tahun penjara. Namun, hakim menyatakan mantan Kepala Korlantas Polri itu tidak perlu membayar uang pengganti Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa. Hakim hanya meminta Djoko membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yang meminta pencabutan hak-hak politik Djoko.
Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Djoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.
Tak hanya vonis 18 tahun, Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa meminta Joko memberikan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa minta hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara. (Eks/Mut)