6 Keringanan Hakim Vonis Jenderal Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu rendah.

oleh Arry Anggadha diperbarui 04 Sep 2013, 01:18 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Djoko Susilo langsung mengajukan upaya hukum atas vonis itu. Pernyataan banding itu disampaikan langsung tim pengacara Irjen Djoko usai Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan vonis.

"Terhitung mulai putusan ini kami langsung menyatakan banding, mohon dicatatkan panitera," kata pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Vonis yang diketok majelis hakim ini mengundang kontroversial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu rendah.

Berikut catatan keringanan yang diterima Irjen Djoko dari Hakim:



1. Korting Penjara 8 Tahun
Hukuman 10 tahun penjara yang diterima Djoko Susilo itu lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

"Masa pidana yang dimintakan penuntut umum dirasa terlalu berat," kata anggota Majelis Hakim, Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai vonis itu terlalu rendah. Menurutnya, vonis yang diberikan hakim seharusnya tidak di bawah 2/3 dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa.

"18 tahun itu kalau hitung-hitung 2/3 kan 12 tahun, seminimalnya 12 tahun. Jadi di bawah standar kami, maka kami banding," ujarnya.
Meski demikian, KPK masih belum mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor.



2. Diskon Denda Rp 500 Juta
Irjen Djoko tak hanya menerima pengurangan hukuman berupa pidana penjara dari hakim. Majelis juga mengurangi hukuman denda. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Dalam putusannya, Hakim Suhartoyo menyatakan denda yang harus dibayarkan Irjen Djoko `hanya` Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.



3. Tak Bayar Rp 32 Miliar
Selain `potongan` vonis sebanyak 8 tahun dari tuntutan Jaksa selama 18 tahun penjara, Irjen Djoko juga dibebaskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar.

"Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari membayar pidana tambahan diatas," kata anggota Majelis Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam tuntutan jaksa, Irjen Djoko dinilai terbukti menikmati Rp 32 miliar. Uang berasal dari rekanan PT CMMA. Sehingga, uang itu harus dikembalikan ke negara.



4. Harta Disita `Hanya` Rp 54 M
Majelis Hakim hanya memerintahkan penyitaan aset Djoko Susilo, yang terbukti dari tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2003 hingga 2010 sebesar Rp 54.625 540.129 dan US$ 60 ribu.

"Oleh karenanya, terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana. Atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," ujar hakim anggota Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta.

Padahal, dalam tuntutan jaksa, KPK berharap majelis hakim menyita harta Djoko Susilo yang nilainya mencapai Rp 200 miliar. "Tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, orang dirampas hartanya sampai Rp 200 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Lihat: Deretan Harta Djoko Susilo yang Terancam Disita.



5. Masih Boleh Jadi Pejabat
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga tidak setuju dengan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Irjen Djoko Susilo.

"Sementara tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan," ujar Hakim Anggota Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

"Karena (Djoko Susilo) sudah dihukum cukup lama. Maka akan terseleksi sendiri oleh organisasi politik tertentu," sambung dia.

Alasan KPK meminta pencabutan hak politik Djoko Susilo untuk menutup haknya menjadi pejabat kelak. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku, jika nantinya Irjen Djoko terbebas dari hukumannya, tak menutup kemungkinan akan dipilih menjadi anggota DPR yang tugasnya mengawasi penegak hukum. "Maka bangsa ini akan hancur," kata Bambang.



6. Masih Terima Gaji
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menyatakan meski Irjen Djoko sudah divonis 10 tahun, namun pihaknya masih akan memberikan gaji kepada terdakwa korupsi simulator SIM itu.

"Hak yang bersangkutan belum diberhentikan kan masih ada banding, kasasi. Sampai inkracht belum diberhentikan," kata Wakapolri Komjen Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian, perwira tinggi golongan IV berpangkat Inspektur Jenderal mendapat gaji pokok Rp 4,174 juta.
(Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya