Gembong Geng Motor Klewang Divonis 6 Tahun

Sialnya, vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim memvonis Klewang 4 tahun.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 03 Sep 2013, 18:36 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk gembong geng motor Klewang alias Suardirejo. Hakim menyatakan pria berumur 58 tahun itu terbukti Klewang terbukti terlibat kasus perusakan warnet yang mengakibatkan timbulkan keresahan masyarakat dan meracuni anak muda untuk berbuat brutal.

"Klewang bersama geng motornya melakukan pengerusakan dan perampasan di sejumlah warnet di Pekanbaru," kata Ketua Majelis Hakim Reno Lestowo saat membacakan putusan di PN Pekanbaru, Selasa (3/9/2013).

Majelis Hakim menyatakan Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1, 2 ke 1 KUHP karena melakukan kekerasan dan Pasal 169 ayat 1 KUHP karena terlibat perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.

Sialnya, vonis 6 tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hanya 4 tahun kurungan penjara.

Klewang ditangkap sekitar Mei 2013 lalu bersama dengan anggota geng motornya. Sebelumnya, pria asal Brebes, Jawa Tengah itu dikabarkan mengorganisir sejumlah geng motor yang berbasis di Stadion Utama Riau.

Dari sejumlah geng motor yang dibina Klewang itu, ada yang beranggotakan para wanita. Disebut-sebut, Klewang mengharuskan persetubuhan sebelum para wanita itu masuk menjadi anggota geng motor yang dibinanya. (Ant/Eks/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya