Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Sejumlah anggota Komisi III DPR menyebut vonis itu terbilang ringan dan mengecewakan rasa keadilan masyarakat.
"Hakim Tipikor belum paham dalam melakukan pemberantasan Tipikor. Ini merusak rasa keadilan masyarakat. Saya berharap KPK ajukan banding terhadap putusan DS," kata anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago fraksi PAN, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Terlepas dari vonis yang dianggap mengecewakan masyarakat itu, Taslim melihat keberanian KPK menindak Djoko Susilo yang notabene petinggi Polri sebagai peristiwa monumental. "Keberanian mengadili seorang jenderal ini baik, tapi soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi," ungkap Taslim.
Sementara itu, Ketua Komisi III Gede Pasek juga menyarankan agar KPK mengajukan banding bila tidak puas dengan vonis tersebut. Meski demikian, Gede mengimbau agar lembaga anti rasuah itu tidak lupa memberikan bukti baru dalam banding nanti.
"Karena ada kejadian saat naik banding, yang dihukum malah bebas," ujar Pasek.
Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni, 18 tahun penjara dan denda kerugian negara Rp 32 miliar serta pencabutan hak politik. Jenderal bintang 2 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. (Adi/Mut)
"Hakim Tipikor belum paham dalam melakukan pemberantasan Tipikor. Ini merusak rasa keadilan masyarakat. Saya berharap KPK ajukan banding terhadap putusan DS," kata anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago fraksi PAN, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Terlepas dari vonis yang dianggap mengecewakan masyarakat itu, Taslim melihat keberanian KPK menindak Djoko Susilo yang notabene petinggi Polri sebagai peristiwa monumental. "Keberanian mengadili seorang jenderal ini baik, tapi soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi," ungkap Taslim.
Sementara itu, Ketua Komisi III Gede Pasek juga menyarankan agar KPK mengajukan banding bila tidak puas dengan vonis tersebut. Meski demikian, Gede mengimbau agar lembaga anti rasuah itu tidak lupa memberikan bukti baru dalam banding nanti.
"Karena ada kejadian saat naik banding, yang dihukum malah bebas," ujar Pasek.
Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni, 18 tahun penjara dan denda kerugian negara Rp 32 miliar serta pencabutan hak politik. Jenderal bintang 2 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. (Adi/Mut)