Vonis Ringan Irjen Djoko, Pimpinan KPK Beda Pandangan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merasa puas namun, Busyro Muqaddas kecewa dan akan memperjuangkan banding.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2013, 19:03 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat menanggapi vonis 10 penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, atas kasus korupsi proyek Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan denda Rp 32 miliar serta pencabutan hak politik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merasa puas dengan vonis itu. Tapi tidak bagi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Sebagian besar putusan hakim telah mengakomodasi rasa keadilan rakyat yang diwakili KPK melalui dakwaan, dan tuntutannya sudah berbasis pada fakta-fakta hukum," ujar Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Bambang menjelaskan putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang diketuai Suhartoyo itu, perlu diapresiasi dan berharap akan didukung Pengadilan Tinggi dalam proses banding.

"KPK akan menggunakan waktu untuk berpikir guna mempertimbangkan hukum badan yang hanya 10 tahun, dan hukuman tambahan yang tidak terima (Djoko Susilo)," imbuh Bambang.

Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku kecewa atas vonis tersebut. Ia menegaskan dirinya akan memperjuangkan lembaganya mengajukan banding. "Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," kata Busyro.

Karena itu, Busyro menegaskan, KPK akan menggelar rapat untuk membahas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu. "Secara kolegial (putusan majelis hakim) akan segera di-Rapimkan," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (3/9/2013). (adi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya