Liputan6.com, Jakarta: Seiring dengan segera terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung juga tengah mempersiapkan pembentukan pengadilan korupsi serta menyiapkan 22 hakim khusus untuk berbagai tingkatan peradilan. Pengadilan korupsi ini nantinya akan diserasikan dengan keluarnya Undang-undang MA soal sistem satu atap. Demikian dikemukakan Ketua MA Bagir Manan di Jakarta, Senin (15/12).
Menurut Bagir, persiapan pembentukan pengadilan korupsi saat ini telah mendekati tahap akhir. Sejatinya, MA juga telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai lokasi pengadilan korupsi pertama di Tanah Air. Sejauh ini, MA juga tengah melatih sepuluh hakim pengadilan tingkat pertama dan 14 hakim nonkarir.
Bagir menambahkan, untuk menjaga integritas dan kredibilitas para hakim korupsi, MA juga akan memperhatikan aspek kebersihan dan akuntabilitas para hakim. Perhatian tersebut meliputi harta kekayaan serta perjalanan karir mereka selaku hakim pengadilan negeri.
Di lain pihak, seruan memerangi tindak korupsi terus didengungkan. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi`i Ma`arif mengajak umat Islam untuk berjihad terhadap korupsi. Jihad ini seharusnya menjadi kewajiban bagi muslimin di Tanah Air. Karena itu, gerakan sosial antikorupsi harus dimulai di tingkat bawah dan kemudian diperkokoh dengan kerja sama organisasi massa keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, atau lintas agama.
Sejauh ini, Syafi`i menambahkan, NU dan Muhammadiyah tengah merumuskan langkah strategis untuk memerangi korupsi. Di antaranya meminta masukan dari berbagai unsur untuk meneliti calon legislatif dari partai politik yang terindikasi berpraktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dari tingkat daerah hingga nasional [baca: NU-Muhammadiyah Mendeklarasikan Gerakan Antikorupsi].(ORS/Fransambudi dan Agus Ginanjar)
Menurut Bagir, persiapan pembentukan pengadilan korupsi saat ini telah mendekati tahap akhir. Sejatinya, MA juga telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai lokasi pengadilan korupsi pertama di Tanah Air. Sejauh ini, MA juga tengah melatih sepuluh hakim pengadilan tingkat pertama dan 14 hakim nonkarir.
Bagir menambahkan, untuk menjaga integritas dan kredibilitas para hakim korupsi, MA juga akan memperhatikan aspek kebersihan dan akuntabilitas para hakim. Perhatian tersebut meliputi harta kekayaan serta perjalanan karir mereka selaku hakim pengadilan negeri.
Di lain pihak, seruan memerangi tindak korupsi terus didengungkan. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi`i Ma`arif mengajak umat Islam untuk berjihad terhadap korupsi. Jihad ini seharusnya menjadi kewajiban bagi muslimin di Tanah Air. Karena itu, gerakan sosial antikorupsi harus dimulai di tingkat bawah dan kemudian diperkokoh dengan kerja sama organisasi massa keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, atau lintas agama.
Sejauh ini, Syafi`i menambahkan, NU dan Muhammadiyah tengah merumuskan langkah strategis untuk memerangi korupsi. Di antaranya meminta masukan dari berbagai unsur untuk meneliti calon legislatif dari partai politik yang terindikasi berpraktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dari tingkat daerah hingga nasional [baca: NU-Muhammadiyah Mendeklarasikan Gerakan Antikorupsi].(ORS/Fransambudi dan Agus Ginanjar)