Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo terbukti turut menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari proyek pengadaan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berdasarkan fakta persidangan, uang dalam jumlah fantastis itu diterima Djoko dari perusahaan pemenang tender, PT Pura Agung Utama.
"Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB dari PT Pura Agung Utama melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," kata Hakim Anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Anwar menjelaskan pada perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo tak dapat membuktikan dari mana hasil kekayaannya didapat. Atau, aset yang dimiliki mantan Gubernur Akpol itu tidak sesuai dengan penghasilannya selama menjadi anggota Polri.
Sehingga, hakim memutuskan aset kekayaan sebesar Rp 54,6 miliar dan US$ 60 ribu atau setara Rp 663 juta terkait pencucian uang yang dilakukannya dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Dengan demikian, hakim yang diketuai Suhartoyo memerintahkan jaksa merampas uang tersebut untuk negara.
"Adalah tidak sesuai penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp 407.136 juta. Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp 1,2 miliar," ujar hakim.
Pada kasus ini, Djoko Susilo juga divonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan. (Adi)
Berdasarkan fakta persidangan, uang dalam jumlah fantastis itu diterima Djoko dari perusahaan pemenang tender, PT Pura Agung Utama.
"Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB dari PT Pura Agung Utama melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," kata Hakim Anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Anwar menjelaskan pada perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo tak dapat membuktikan dari mana hasil kekayaannya didapat. Atau, aset yang dimiliki mantan Gubernur Akpol itu tidak sesuai dengan penghasilannya selama menjadi anggota Polri.
Sehingga, hakim memutuskan aset kekayaan sebesar Rp 54,6 miliar dan US$ 60 ribu atau setara Rp 663 juta terkait pencucian uang yang dilakukannya dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Dengan demikian, hakim yang diketuai Suhartoyo memerintahkan jaksa merampas uang tersebut untuk negara.
"Adalah tidak sesuai penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp 407.136 juta. Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp 1,2 miliar," ujar hakim.
Pada kasus ini, Djoko Susilo juga divonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan. (Adi)