Tim internal Kejaksaan Agung telah memeriksa jaksa berinisial MP. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang itu dilaporkan ke polisi karena bersikap ala 'koboi' di SPBU 3415317, Jalan Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan.
"Pagi ini sedang ditangani oleh internal bidang pengawasan untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, terkait kejadian tersebut. Kita tunggu saja perkembangan hasilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Untung menambahkan dari hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Negeri Tigaraksa, diketahui Jaksa MP mengaku hanya membawa senjata korek api, bukan senjata api.
"Berdasarkan laporan yang diterima dari Kajari Tigaraksa pagi ini, bahwa Jaksa MP tidak membawa senjata api, tapi mancis (korek api yang berbentuk pistol)," ungkap dia.
Jaksa MP dilaporkan polisi setelah melakukan aksi koboi dengan memamerkan senjata sambil mengancam pegawai pom bensin. Peristiwa yang terjadi Senin 2 September sekitar pukul 14.00 WIB itu bermula dari antrean mobil di pom bensin.
Istri MP, berinisial L yang mengendarai mobil Toyota Rush bernomor polisi B 482 UCI ingin mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, namun masuk dari pintu yang salah. Saat ditegur, Jaksa MP dan istrinya tidak terima. Terjadilah cekcok. Permasalahan lalu diselesaikan di kantor SPBU.
"Saat itulah MP mengeluarkan senjata," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, kemarin. Jaksa MP tidak menodongkan senjata, hanya menaruh senjata itu di atas meja.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serpong, Ipda Soemiran mengatakan, dirinya sudah memeriksa saksi-saksi dalam kejadian ini. "Ada dua karyawan SPBU yang sudah dimintai keterangan," ungkapnya.
Soemiran menambahkan polisi masih melakukan penyelidikan tas kasus tersebut. Pihaknya saat ini belum bisa memanggil Jaksa MP dan istrinya karena masih memintai keterangan di lapangan. (Ary/Ism)
"Pagi ini sedang ditangani oleh internal bidang pengawasan untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, terkait kejadian tersebut. Kita tunggu saja perkembangan hasilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Untung menambahkan dari hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Negeri Tigaraksa, diketahui Jaksa MP mengaku hanya membawa senjata korek api, bukan senjata api.
"Berdasarkan laporan yang diterima dari Kajari Tigaraksa pagi ini, bahwa Jaksa MP tidak membawa senjata api, tapi mancis (korek api yang berbentuk pistol)," ungkap dia.
Jaksa MP dilaporkan polisi setelah melakukan aksi koboi dengan memamerkan senjata sambil mengancam pegawai pom bensin. Peristiwa yang terjadi Senin 2 September sekitar pukul 14.00 WIB itu bermula dari antrean mobil di pom bensin.
Istri MP, berinisial L yang mengendarai mobil Toyota Rush bernomor polisi B 482 UCI ingin mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, namun masuk dari pintu yang salah. Saat ditegur, Jaksa MP dan istrinya tidak terima. Terjadilah cekcok. Permasalahan lalu diselesaikan di kantor SPBU.
"Saat itulah MP mengeluarkan senjata," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, kemarin. Jaksa MP tidak menodongkan senjata, hanya menaruh senjata itu di atas meja.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serpong, Ipda Soemiran mengatakan, dirinya sudah memeriksa saksi-saksi dalam kejadian ini. "Ada dua karyawan SPBU yang sudah dimintai keterangan," ungkapnya.
Soemiran menambahkan polisi masih melakukan penyelidikan tas kasus tersebut. Pihaknya saat ini belum bisa memanggil Jaksa MP dan istrinya karena masih memintai keterangan di lapangan. (Ary/Ism)