Vonis Irjen Djoko Jadi Rujukan Kasus Sejenis

Komisi III DPR RI menilai vonis Djoko Susilo bisa menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum kasus serupa.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Sep 2013, 11:05 WIB
Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jendearl Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Komisi III DPR RI menilai vonis terdakwa korupsi simulator SIM itu bisa menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum kasus serupa.

"Ini bisa jadi yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya," kata Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Eva Kusuma Sundari juga mengatakan hal senada. "Terutama aspek penyitaan dari harta-harta sebagai konsekuensi dari terbuktinya TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ungkap Eva.

Djoko Susilo divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun. Djoko juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Simulator Kemudi R2 dan R4 di Korlantas Polri tahun anggaran 2010 dan 2011.

Selain itu, Djoko juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan. Walau demikian, pimpinan KPK menilai vonis DS, sapaan akarab Djoko, antiklimaks dan termasuk ringan. Berikut 6 Keringanan Djoko Susilo dari hakim. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya