[VIDEO] Meski Irjen Djoko Divonis Ringan, Keluarga Tak Puas

Terdakwa kasus suap Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Sep 2013, 13:14 WIB
Terdakwa kasus suap Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.

Terdakwa juga tidak wajib mengembalikan harta negara sebesar Rp 32 miliar. Bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap, kuasa hukum terdakwa justru langsung menyatakan banding.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Rabu (4/9/2013), ketuk palu majelis hakim dijatuhkan pada Djoko Susilo. Walau vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Djoko tetap merasa tidak puas dan menyatakan banding.

Jauh di Madiun, keluarga Djoko pun menyatakan tidak puas dengan vonis hakim. Di mata keluarga, Djoko tak bersalah.

Vonis hakim juga tidak mengabulkan dakwaan jaksa KPK yang meminta Djoko mengembalikan kekayaan negara sebesar Rp 32 miliar rupiah. KPK pun tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Bila dibandingkan dengan China yang terbilang berhasil mengurangi korupsi, hukuman yang diberikan untuk para koruptor di Indonesia terbilang jauh lebih ringan. Hal inilah yang menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) belum bisa memberikan efek jera bagi para koruptor yang terus menggerogoti uang negara. (Mut/Ism)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya