Komisi Kejaksaan: Kajari Atasan Jaksa 'Koboi' Harus Diperiksa

Aksi 'koboi' jaksa itu dinilai sudah melanggar hukum. Pemeriksaan harus segera dilakukan.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Sep 2013, 11:44 WIB
Kasus Jaksa di Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang pamer pistol ke petugas SPBU Mekar Jaya, Ciater, Tangerang menjadi perhatian. Aksi 'koboi' jaksa itu dinilai sudah melanggar hukum. Pemeriksaan harus segera dilakukan.

"Harus diperiksa oleh Jaksa Bidang Pengawasan. Kok bisa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengizinkan, harusnya diperiksa juga Kajarinya," kata anggota Komisi Kejaksaan Kamilov, Rabu (4/9/2013).

Perbuatan Jaksa berinisial MP itu juga harus diusut hingga atasannya. Kamilov mengkritisi sikap arogan MP. Menurutnya aturan kepemilikan senjata di lingkungan kejaksaan memang diperbolehkan. Tetapi hanya untuk jaksa di beberapa bidang.

"Ada jaksa-jaksa tertentu yang boleh untuk tugas penting, seperti bidang intelijen," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Negeri Tigaraksa, diketahui Jaksa MP mengaku hanya membawa senjata korek api, bukan senjata api.

"Berdasarkan laporan yang diterima dari Kajari Tigaraksa pagi ini, bahwa Jaksa MP tidak membawa senjata api, tapi mancis (korek api yang berbentuk pistol),"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, pagi tadi. (Ism/Ary)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya