BPK: Kasus Hambalang, Kerugian Negara Rp 463 Miliar

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan kerugian negara akibat kasus Hambalang mecapai Rp 463,66 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2013, 20:30 WIB
Kerugian negara akibat kasus Hambalang mecapai Rp 463,66 miliar. Demikian yang diungkapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.

Dia menjelaskan, kerugian tersebut berdasarkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang yang diserahkan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (4/9/2013).

"Kerugian negara resmi Rp 463,66 miliar. Jadi setelah koordinasi selesai antara KPK dan BPK kemarin, langsung hari ini kami buatkan perhitungannya dan kami serahkan ke KPK," ujar Hadi usai menyerahkan PKN di KPK.

Hadi menjelaskan, indikasi kerugian negara terkait Hambalang disesuaikan antara hasil koordinasi dengan penyidik KPK dan pemeriksa BPK baru timbul kerugian negara. "Indikasinya hilang. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan KPK."

"Hari ini kita tadi telah bisa menyelesaikan perhitungan kerugian-kerugian negara atas kasus Hambalang yang tadi kami secara formal bertemu, dan hari ini kami serahkan ke ketua," jelasnya.

Kenapa terkesan lambat dalam perhitungan kerugian ini, jelas Hadi, karena untuk menentukan kerugian-kerugian negara definitif harus diketahui unsur pidana. Karena pihaknya harus pro-yustisia.

"Jadi ada koordinasi penyidik KPK dan pemeriksa BPK dan baru selesai kemarin. Jadi baru tadi malam selesai, tadi pagi ketemu anggota badan baru, langsung kami serahkan," tandasnya.

Pada kesempatan sama, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya akan segera melakukan langkah konkret setelah adanya temuan ini.

"Hari ini kita sudah sama-sama menyaksikan Pak Hadi dan jajaran BPK akan menyerahkan secara resmi hasil perhitungan jumlah kerugian negara dalam Hambalang."

"Setelah itu insya Allah kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih konkret untuk menyelesaikan kasus ini," tegas Samad. (Rmn/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya