Bocah berusia 13 tahun di Surabaya benar-benar gamers maniac. Ia terpaksa digelandang ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim PPA di Markas Polisi Sketor Rungkut lantaran membobol rumah dan mencuri.
Di hadapan penyidik, bocah tamatan sekolah dasar ini mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli voucher yang bisa digunakan untuk bermain game online di warnet. Saat diselidiki petugas, bocah berinisial AG ini ternyata pernah menghuni panti rehabilitasi anak nakal, namun berhasil kabur.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/9/2013), Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Ari Priambodo menyatakan, polisi akan menjeratnya dengan pasal pencurian KUHP. Namun pada prosesnya nanti akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara
Ternyata AG sudah terbiasa membobol rumah untuk mencuri uang. Terakhir, ia ketahuan saat membobol rumah seorang bidan di daerah Rngkut, Surabaya. (Dji/Riz)
Di hadapan penyidik, bocah tamatan sekolah dasar ini mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli voucher yang bisa digunakan untuk bermain game online di warnet. Saat diselidiki petugas, bocah berinisial AG ini ternyata pernah menghuni panti rehabilitasi anak nakal, namun berhasil kabur.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/9/2013), Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Ari Priambodo menyatakan, polisi akan menjeratnya dengan pasal pencurian KUHP. Namun pada prosesnya nanti akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara
Ternyata AG sudah terbiasa membobol rumah untuk mencuri uang. Terakhir, ia ketahuan saat membobol rumah seorang bidan di daerah Rngkut, Surabaya. (Dji/Riz)