Jaksa `koboi` berinisial MP yang memamerkan pistol terancam 20 tahun penjara. Meski pihak Kejagung menyebutkan pistol yang dipamerkan adalah korek api, itu tidak menyurutkan ancaman hidup di balik jeruji.
"Melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1, ancaman maksimalnya bisa 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada Liputan6.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Terkait pernyataan pihak Kejagung yang menyatakan senjata api itu hanyalah korek, tidak akan berpengaruh apa-apa. Pasalnya dalam Undang-undang telah diatur mengenai pengertian senjata api.
Mengutip UU 19 Maret 1937 LN No 170 diubah dan ditambah dengan UU 30 Mei 1939 LN 278, Rikwanto menjelaskan pengertian senjata api. Dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan," benda-benda lain yang serupa itu (pistol) yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan, demikian juga bagian-bagian senjata itu, dengan pengertian bahwa senjata tekanan udara, senjata tekanan per, dan senjata tiruan serta bagian senjata itu hanya dapat dipandang senjata api, apabila nyata tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak."
"Jadi tidak pengaruh itu senpi betulan atau tidak, tetap kena (melanggar UU)," jelas Rikwanto.
Belum Disita
Polisi, lanjut Rikwanto, belum menyita pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti petugas SPBU. Barang bukti tersebut baru akan disita dalam pemanggilan minggu depan.
"Minggu depan baru dilakukan pemanggilan. Senjata juga sekalian diperiksa, benda yang diduga senpi yang dilihat terlapor dan saksi mata. Nanti kami minta dihadirkan dan kita akan konfrontir dan sita sebagai barang bukti," ucap Rikwanto.
Menurut Rikwanto, benda yang diduga pistol tersebut tidak disita karena sesuai teknis penyelidikan. Lantas, bagaimana bila barang bukti itu dihilangkan secara sengaja oleh MP?
"Kemungkinan itu bisa saja, tapi nanti tinggal dikonfirmasi ke saksi. Itu masalah teknis penyidikan. Kecuali dia (MP) itu pelaku perampokan atau penodongan. Bisa langsung disita kalau ada petugas kita di sana," tandas Rikwanto.
MP merupakan oknum jaksa dari Pengadilan Negeri Tigaraksa yang mengeluarkan pistol saat sedang menyelesaikan di sebuah SPBU di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Kejadian penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. (Ary/Ism)
"Melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1, ancaman maksimalnya bisa 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada Liputan6.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Terkait pernyataan pihak Kejagung yang menyatakan senjata api itu hanyalah korek, tidak akan berpengaruh apa-apa. Pasalnya dalam Undang-undang telah diatur mengenai pengertian senjata api.
Mengutip UU 19 Maret 1937 LN No 170 diubah dan ditambah dengan UU 30 Mei 1939 LN 278, Rikwanto menjelaskan pengertian senjata api. Dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan," benda-benda lain yang serupa itu (pistol) yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan, demikian juga bagian-bagian senjata itu, dengan pengertian bahwa senjata tekanan udara, senjata tekanan per, dan senjata tiruan serta bagian senjata itu hanya dapat dipandang senjata api, apabila nyata tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak."
"Jadi tidak pengaruh itu senpi betulan atau tidak, tetap kena (melanggar UU)," jelas Rikwanto.
Belum Disita
Polisi, lanjut Rikwanto, belum menyita pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti petugas SPBU. Barang bukti tersebut baru akan disita dalam pemanggilan minggu depan.
"Minggu depan baru dilakukan pemanggilan. Senjata juga sekalian diperiksa, benda yang diduga senpi yang dilihat terlapor dan saksi mata. Nanti kami minta dihadirkan dan kita akan konfrontir dan sita sebagai barang bukti," ucap Rikwanto.
Menurut Rikwanto, benda yang diduga pistol tersebut tidak disita karena sesuai teknis penyelidikan. Lantas, bagaimana bila barang bukti itu dihilangkan secara sengaja oleh MP?
"Kemungkinan itu bisa saja, tapi nanti tinggal dikonfirmasi ke saksi. Itu masalah teknis penyidikan. Kecuali dia (MP) itu pelaku perampokan atau penodongan. Bisa langsung disita kalau ada petugas kita di sana," tandas Rikwanto.
MP merupakan oknum jaksa dari Pengadilan Negeri Tigaraksa yang mengeluarkan pistol saat sedang menyelesaikan di sebuah SPBU di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Kejadian penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. (Ary/Ism)