Sanksi tegas akhirnya diberikan pada pedagang nakal yang menjual makanan 'beracun'. Jumirin, pembuat mie terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar setelah penemuan senyawa berbahaya bagi tubuh manusia terkandung dalam produknya.
Penemuan awal tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Unit Food Security Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jawa Tengah menemukan formalin--senyawa yang biasa digunakan dalam pengawetan mayat.
Bisa-bisanya mie 'beracun' itu disajikannya saat pelantikan Gubernur Jawa Tengah pada 23 Agustus 2013 lalu, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (6/9/2013).
Penelusuran pun terus dilanjutkan untuk mengusut ke mata rantai penjualan mie berpengawet itu. Dan terbongkar dalam pabrik mie yang berlokasi di Kampung Paten, Magelang itu juga ditemukan kandungan pewarna tekstil.
Advertisement
Dalam penuturannya pada polisi, produksi mie berpengawet dan berperwarna itu sudah dilakoni Jumurin sejak 3 tahun lalu. Sebanyak 500 kilogram mie dihasilkan per harinya dengan 25 liter formalin sebagai campurannya. (Tys/Ndy)