MAKI: `Sprindik` Jero Wacik Mirip dengan Kasus Anas

Beredar 'Surat Perintah Penyidikan' atau Sprindik atas nama Menteri ESDM Jero Wacik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Sep 2013, 12:54 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini kebenaran 'Surat Perintah Penyidikan' atau Sprindik atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Dalam surat itu, Jero disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap eks Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

"Saya yakin benar karena hampir sama dengan kasus Anas Urbaningrum dulu," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2013).

Menurutnya, munculnya sprindik tersebut jika dilihat dari sisi kredibilitas malah bagus. Tujuannya sebagai upaya untuk menghilangkan hambatan dan birokrasi dalam pemberantasan korupsi. "Apalagi ini Jero Wacik yang kalau diproses korupsi secara wajar akan banyak hambatan," kata dia.

Sprindik yang diduga palsu itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjajanto. Disebutkan perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Dalam surat yang dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu disebutkan Jero dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, belakangan KPK membantah keasliannya. Itu tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, pagi tadi. (Ein/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya