Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dengan motor dinas moge alias motor besarnya, nekat masuk Jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago), Depok.
Petugas berinisial DK yang sedang tidak bertugas itu dikenai sanksi oleh Dishub DKI Jakarta. Sanksinya berupa pemindahan dari bagian pengawalan dan bagian administrasi.
"Di-grounded dari bagian pengawalan ke bagian administrasi. Motornya juga sudah diambil," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono lewat pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Udar menegaskan, DK melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebenarnya petugas Dishub boleh masuk jalan tol, tapi hanya saat sedang bertugas. Di luar dari itu, dilarang masuk tol. "Salah, hanya untuk bertugas saja," jelasnya.
Saat masuk tol, DK terlihat mengenakan jaket berwarna kuning. Ia membonceng istrinya. Motor melaju dengan cepat di jalur kiri. Selama perjalanan, sang istri memegang erat petugas Dishub itu. "Dia bersama istrinya," tutup Udar. (Riz/Ary)
Advertisement