Barang Bukti Narkoba Dikubur, Wakapolri: Pemusnahan Harus Terbuka

Wakapolri Komjend Oegroseno perintahkan jajarannya agar lebih transparan dalam pemusnahan narkoba.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Sep 2013, 15:23 WIB
Wakapolri Komjen Pol Oegroseno memerintahkan jajarannya agar lebih transparans dalam pemusnahan narkoba. Hal itu menanggapi praktek penguburan barang bukti narkoba Bareskrim Direktorat Tindak Narkotika tanpa disaksikan Kejaksaan, Kepolisian, Menkumham, dan unsur Pemerintah lainnya.

"Harusnya ke depan transparans, harus terbuka. Jangan ditutup-tutupin lagi sekarang," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Pejabat nomor 2 di Korps Bayangkara itu menilai agar ada kepercayaan masyarakat tercipta, karena tidaklah lazim hal itu dilakukan. Hal itu dilakukan agar dapat diketahui kemana barang bukti narkoba usai dilakukan penangkapan para bandar narkoba yang bernilai jutaan, bahkan miliaran rupiah itu.

"Supaya public trust tercipta, jangan sampai masyarakat curiga terus," ungkap mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri 30 Agustus 2013 lalu mengubur barang bukti narkoba milik terpidana mati Fredy Budiman, yang ditemukan di LP Cipinang.

Alasan penguburan barang bukti narkoba itu dikatakan sudah mengikuti ahlinya. Karena jika barang bukti tersebut dibakar akan meledak.

Anehnya penguburan barang bukti narkoba yang dilakukan di lingkungan Kantor Bareskrim Tindak Pidana Narkotika, Cawang, Jakarta Timur itu, tidak disaksikan Kejaksaan dan unsur intansi pemerintah lainnya. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya