Maskapai Tetap Boleh Impor Pesawat Asal Produktif

Pemerintah memastikan tidak melarang maskapai penerbangan mengimpor pesawat asalkan bersifat produktif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Sep 2013, 18:45 WIB
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tidak melarang maskapai penerbangan mengimpor pesawat asalkan bersifat produktif.

Hal ini menyusul himbauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya menunda impor pesawat.

"Mungkin sifatnya penundaan dan harus dibicarakan dengan perusahaan yang bersangkutan. Ini hanya masalah urgency, mana yang jadi prioritas," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Bambang mencontohkan, PT Garuda Indonesia Tbk yang belum lama ini mengimpor pesawat baru Boeing 777-300ER, tapi ternyata belum siap untuk terbang non stop ke London.

"Artinya itu (impor pesawat) under utility dan hal-hal ini yang harus dihindari. Tidak apa (impor) karena suatu saat pasti perlu Boeing itu, tapi seharusnya begitu pesawat datang langsung bisa menghasilkan alias produktif," jelasnya.

Impor pesawat, menurut dia, sah-sah saja selama tidak mengganggu (neraca perdagangan) karena pesawat termasuk barang modal bergerak.
 
"Garuda disuruh nahan (impor), tapi mereka dan Lion Air bersaing secara terbuka. Tidak ada yang disubsidi pemerintah jadi mereka akan tetap impor. Kalau pesawat tidak datang, konsumen akan dirugikan, yang harusnya naik pesawat baru jadi yang tua karena mesti pikirkan kenyamanan dan keselamatan juga," terang dia.

Penundaan impor pesawat, tambah Bambang diperbolehkan sebagai bentuk himbauan. Namun terpenting, lanjutnya, pemerintah akan memacu penggunaan biodiesel dan gas sebagai substitusi impor minyak.

"Juga menaikkan Pajak Penghasilan Barang Mewah. Kalau tidak beli Ferrari atau ponsel mewah Virtu tidak akan miskin kan," tandas Bambang. (Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya