Polisi menetapkan nakhoda kapal motor yang membawa rombongan anggota Komisi III DPR dijadikan tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Polda Sulawesi Utara.
Nakhoda Kapal Pembawa Rombongan DPR Jadi Tersangka
Polisi menetapkan nakhoda kapal motor yang membawa rombongan anggota Komisi III DPR dijadikan tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Polda Sulawesi Utara.
diperbarui 08 Agu 2010, 18:36 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Arti Philocalist: Pencinta Keindahan dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Energi: Pengertian, Jenis, dan Perubahannya
Instagram Uji Coba Tombol Dislike untuk Komentar, Buat Apa?
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Hasto Dipanggil KPK Hari Ini Setelah Kalah Praperadilan