Benhan: Kalau Dilaporkan Semua, Rutan Bisa Penuh

Benan menilai, kicauannya teehadap mantan politisi PKS Misbakhun melalui twitter telah dikriminalisasi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Sep 2013, 00:23 WIB
Tersangka kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko akhirnya keluar setelah semalam berada di Rumah Tahanan Cipinang. Benhan bisa keluar karena penangguhan penahanan yang diajukan istrinya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Benan menilai, kicauannya teehadap mantan politisi PKS Misbakhun melalui twitter telah dikriminalisasi. Dirinya khawatir, jika ini terus berlanjut penjara akan penuh oleh orang-orang seperti dirinya.

"Sekarang banyak yang melontatkan makian kepada pejabat, termasuk SBY. Untung saja SBY tidak melaporkan makian itu. Kalau dilaporkan semua, ratusan orang bisa masuk penjara. Rutan seperti Cipinang ini bisa penuh," katanya di Rutan Cipinang, Jumat (6/9/2013).

Dirinya khawatir, cacian atau makian melalui twitter dan dilaporkan ke pihak berwajib dapat menjadi tren. Pada akhirnya, kicauan di media sosial akan terus dikriminalisasi.

"Orang caci maki di twitter bisa masuk penjara bisa jadi tren. Ini yang harus diperhatikan," lanjutnya.

Selain itu, cacian melalui twitter dengan cacian langsung harus dibedakan. Manakah yang benar-benar masuk dalam pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik lewat umum dan melalui media sosial. Jadi hati-hati yang gunakan twitter. Apalagi, ancaman pidana memang besar sekali. Memang ada undang-undangnya, tapi adil atau nggak ya gimana," tandas Benny. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya