Ucap Bela Sungkawa, Utusan Ahmad Dhani Datangi RS Polri

Dul yang mengemudikan Mitsubhisi Lancer B 80 SAL menghantam 2 mobil lainnya di jalur sebaliknya. 6 penumpang Grand Max tewas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Sep 2013, 13:18 WIB
Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) terlibat kecelakaan maut di KM 8.200 Tol Jagorawi arah Cibubur, Jakarta Timur, dini hari tadi. Dul yang mengemudikan Mitsubhisi Lancer B 80 SAL menghantam 2 mobil lainnya di jalur sebaliknya. 6 penumpang Grand Max tewas.

Belasan korban lainnya luka-luka dalam kecelakaan itu. Kini, 6 korban meninggal dunia masih berada di Kamar Jenazah RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Dhani mengirim sejumlah orang sebagai utusannya mengurus masalah ini ke RS Polri. Namun, para utusan Dhani belum mau berkomentar mengenai kecelakaan ini. "Soal kronologis dan lain-lain saya belum bisa bicara," kata Memet, salah seorang utusan Dhani di RS Polri, Minggu (8/9/2013).

Namun demikian, Memet mengatakan keluarga Dhani menyampaikan bela sungkawanya terhadap semua keluarga korban. "Yang pasti pihak keluarga menyampaikan turut berduka cita," ujar dia.

Bila terbukti lalai, Dul terancam pidana. Apalagi Dul belum memiliki Surat Izin Mengemudi.

"Kemungkinan Dul akan dikenakan sanksi 6 tahun penjara. Sesuai pasal 310 ayat 4 UU Lalu-lintas. Namun kita tunggu semua temuan, termasuk hukuman Dul mengemudikan mobil tidak disertai dengan SIM," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Laksono. (Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya