Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat tajam, seiring dengan semakin membaiknya perekonomian dan peningkatan kelas menengah.
Proyek promote spesialis pengembangan Kapasitas ILO Irham Ali Saifuddin di Bandarlampung seperti dikutip Antara, Minggu (8/9/2013) mengatakan kondisi tersebut tetap harus ditunjang dengan peningkatan keterampilan dan kemampuan pekerja rumah tangga di Indonesia agar mengarah ke profesional dengan perlindungan payung hukum yang mumpuni.
Dia menjelaskan, saat ini belum ada data valid dan resmi terkait jumlah tenaga pekerja rumah tangga di Indonesia, karena bidang pekerjaan tersebut masih masuk dalam sektor informal sehingga susah dilakukan pendataan.
"UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak mencakup PRT, artinya PRT tidak tercakup dalam perlindungan tenaga kerja dari UU tersebut," kata dia.
Hal itu menyebabkan PRT di Indonesia rentan terhadap pelecehan dan ekspolitasi, jam kerja berlebihan, upah tidak dibayar, dikurung dalam wilayah privat, pelecehan fisik dan seksual, kerja paksa dan menjadi korban kejahatan perdagangan manusia.
Selain itu, hampir tidak ada pekerja rumah tangga di Indonesia memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan asuransi kecelakaan yang diberikan oleh majikannya.
Menurut Irham, hal tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir di setiap negara di seluruh dunia.
ILO memperkirakan, lebih dari 60 persen dari jumlah PRT di seluruh dunia berada di Asia, yang meliputi negara Indonesia, Filipina, Srilanka, Bangladesh, Pakistan, Nepal, dan Vietnam.
Estimasi ILO pada tahun 2009 menyebutkan jumlah PRT di seluruh dunia sebanyak 50 juta orang dan kurang lebih 3 hingga 4 juta PRT bekerja di Indonesia.
Sementara menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, jumlah PRT di Indonesia 2009 diestimasi sebanyak 10 juta-an orang, dan lebih dari 67 persen rumah tangga kelas menengah dan menengah atas mempekerjakan PRT.
Pada 16 Juni 2011, ILO tekah mengeluarkan konvensi nomor 189 yang mengatur tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Saat ini sudah ada delapan negara di seluruh dunia yang meratifikasi konvensi tersebut, termasuk Filipina sebagai satu-satunya negara dari Asia.
Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Maria Yohanista mendesak pemerintah agar segera ikut meratifikasi aturan tersebut untuk melindungi aktivitas PRT di Indonesia.
"Ratifikasi itu merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki itikad baik melindungi PRT dari segala tindak kekerasan dan pelecehan, karena dengan adanya ratifikasi berarti ada dorongan untuk membuat Undang-undang," kata dia.
Selain itu, dia mengingatkan, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji untuk melindungi pekerja rumah tangga domestik dan migran di Indonesia pada 2011, dan hingga saat ini belum terlaksana. (igw)
Proyek promote spesialis pengembangan Kapasitas ILO Irham Ali Saifuddin di Bandarlampung seperti dikutip Antara, Minggu (8/9/2013) mengatakan kondisi tersebut tetap harus ditunjang dengan peningkatan keterampilan dan kemampuan pekerja rumah tangga di Indonesia agar mengarah ke profesional dengan perlindungan payung hukum yang mumpuni.
Dia menjelaskan, saat ini belum ada data valid dan resmi terkait jumlah tenaga pekerja rumah tangga di Indonesia, karena bidang pekerjaan tersebut masih masuk dalam sektor informal sehingga susah dilakukan pendataan.
"UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak mencakup PRT, artinya PRT tidak tercakup dalam perlindungan tenaga kerja dari UU tersebut," kata dia.
Hal itu menyebabkan PRT di Indonesia rentan terhadap pelecehan dan ekspolitasi, jam kerja berlebihan, upah tidak dibayar, dikurung dalam wilayah privat, pelecehan fisik dan seksual, kerja paksa dan menjadi korban kejahatan perdagangan manusia.
Selain itu, hampir tidak ada pekerja rumah tangga di Indonesia memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan asuransi kecelakaan yang diberikan oleh majikannya.
Menurut Irham, hal tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir di setiap negara di seluruh dunia.
ILO memperkirakan, lebih dari 60 persen dari jumlah PRT di seluruh dunia berada di Asia, yang meliputi negara Indonesia, Filipina, Srilanka, Bangladesh, Pakistan, Nepal, dan Vietnam.
Estimasi ILO pada tahun 2009 menyebutkan jumlah PRT di seluruh dunia sebanyak 50 juta orang dan kurang lebih 3 hingga 4 juta PRT bekerja di Indonesia.
Sementara menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, jumlah PRT di Indonesia 2009 diestimasi sebanyak 10 juta-an orang, dan lebih dari 67 persen rumah tangga kelas menengah dan menengah atas mempekerjakan PRT.
Pada 16 Juni 2011, ILO tekah mengeluarkan konvensi nomor 189 yang mengatur tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Saat ini sudah ada delapan negara di seluruh dunia yang meratifikasi konvensi tersebut, termasuk Filipina sebagai satu-satunya negara dari Asia.
Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Maria Yohanista mendesak pemerintah agar segera ikut meratifikasi aturan tersebut untuk melindungi aktivitas PRT di Indonesia.
"Ratifikasi itu merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki itikad baik melindungi PRT dari segala tindak kekerasan dan pelecehan, karena dengan adanya ratifikasi berarti ada dorongan untuk membuat Undang-undang," kata dia.
Selain itu, dia mengingatkan, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji untuk melindungi pekerja rumah tangga domestik dan migran di Indonesia pada 2011, dan hingga saat ini belum terlaksana. (igw)