Dul Ahmad Dhani dan Maut di Jagorawi

Berharap maut di Jagorawi tak lagi berulang. Tak ada lagi 'Dul-dul' lain di jalanan yang mengancam keselamatan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Sep 2013, 01:07 WIB
Pekik 'Allahu Akbar' terdengar bersamaan dengan benturan dan suara keras. Brakk... Sedan Mitsubishi Lancer Evo X warna hitam bernomor polisi B 80 SAL menabrak pembatas jalan Tol Jagorawi di KM 8+200. Pembatas jalan atau gateriil dihantam, mobil jenis yang sama digunakan atlet rally Rifat Sungkar itu tersungkur dan masuk di jalur yang berlawanan. Seketika, mobil Grand Max sarat penumpang dihantamnya. Avanza pun terdorong dan terjerembab. Nahas, di dalam Grand Max bernomor polisi B 1349 TFN itu berisi belasan penumpang. 4 Penumpang Grand Max tewas seketika, 2 lainnya meninggal di rumah sakit. 9 Orang lainnya dilaporkan luka serius.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban begitu banyak. Rupanya perhatian juga lebih dari itu. Rupanya, si pengemudi Lancer Evo maut itu adalah putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani dengan nama beken Dul. Dul bersama rekannya, Noval Samodra berada di dalam mobil usai mengantar sang kekasih. 1 Bulan lalu, Dul baru saja merayakan ulang tahun. Bukan ke-17, melainkan 13 tahun. Tetapi, mengapa Dul diizinkan mengemudikan mobil Lancer Evo dan merenggut 6 nyawa? Polisi masih menyelidiki.

4 Jenazah korban tewas sudah dibawa keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Mereka yakni, Agus Wahyudi (40), Rizki Aditia Santoso (20), Agus Surahman (31), dan Komaruddin (42). 2 Korban tewas lainnya di RS Meilia Cibubur, keduanya yakni Nurmansyah (31) dan Agus Komara. Sementara 9 korban luka masih menjalani perawatan di RS Meilala dan RS Mitra. Mereka yakni Wahyudi, Nugro B, Abdul Qodir Jaelani (Dul), Jauheri, Boby, Pardomuan S, Pujo Widodo, Ahmad Abdul Kodir, dan Noval Samodra. Semua korban mendapat santunan dari Jasa Raharja. Ahli waris korban tewas mendapat santunan Rp 25 juta, untuk korban luka Rp 10 juta. Termasuk Dul, yang masih berstatus korban. Mobil yang disopiri Dul sudah tak berbentuk. Bahkan, pembatas pagar yang terbuat dari besi masih 'melingkar'  di Evo hitam itu. Begitu juga mobil Grand Max yang dihantam. Sudah porak-poranda, bercak darah di mana-mana. Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi kejadian.

Dul Dilindungi atau Terancam Bui?

Dul yang diduga lalai dan mengakibatkan korban tewas dinilai perlu dilindungi. Alasannya, karena masih di bawah umur. "Dul harus dipertimbangkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M Ikhsan, kepada Liputan6.com, Minggu (8/9/2013). Menurut Ikhsan, proses diversi hukum terhadap Dul, harus dilakukan dengan musyawarah antara korban dan pelaku dimediasi oleh lembaga yang berwenang. "Yaitu mengalihkan keluar proses hukum dan restorative justice," tambah Ikhsan.

Apakah Dul terbebas dari jeratan hukum? Polisi menyebut ada 3 dugaan pelanggaran Dul Ahmad Dhani. Apa saja dugaan-dugaan pelanggaran itu? "Mengemudikan kendaraan di bawah umur, kecepatan tinggi, dan tidak memiliki SIM karena umurnya 13 tahun," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarso, Jakarta, Minggu (8/9/2013). Polisi masih menunggu pengembangan kasusnya seperti apa dengan memeriksa para saksi dan korban luka. Polisi juga masih menunggu test urine apakah Dul Ahamd Dhani menggunakan alkohol atau narkoba. "Ini darah dan urine masih dilakukan tes," jelasnya.

Menurut Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Laksono mengacu kepada Undang-Undang No 11 Tahun 2012, dikatakan anak-anak yang berumur 12 hingga 18 tahun akan dikenakan sanksi pidana. Termasuk Dul, putra bungsu Ahmad Dhani. "Semua proses penyelidikan masih berlangsung. Namun untuk saat ini, jika melihat UU 11 Tahun 2012, umur Dul yang sudah 13 tahun bisa diberikan sanksi pidana," kata Agung, Minggu (8/9/2013). "Kemungkinan Dul akan dikenakan sanksi 6 tahun penjara."

Pidana Dhani

Indonesian Police Watch (IPW) melihat dari sudut pandang lain. IPW berharap kasus maut di Jagorawi diusut tuntas. Tidak hanya itu, IPW mendesak polisi juga memidanakan Ahmad Dhani. "Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya mengendarai mobil tersebut. Dalam hal ini, Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Neta menegaskan polisi juga harus meminta pertanggungjawaban Ahmad Dhani sebagai orangtua. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain. "Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," kata Neta.

Keluarga membantah keras Dul memperoleh izin dari Ahmad Dhani. Dul tak pernah dizinkan Dhani untuk mengendarai mobil. Selama ini, Dul selalu ditemani sopir ketika bepergian. "Dul tidak diizinkan dan tidak pernah dizinkan membawa mobil. Karena dia masih kecil ya," kata Jerry, paman Dul di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013)

Ganti Rugi

Dhani mengirim sejumlah orang sebagai utusannya mengurus masalah ini ke RS Polri. Namun, para utusan Dhani belum mau berkomentar mengenai kecelakaan ini. "Soal kronologis dan lain-lain saya belum bisa bicara," kata Memet, salah seorang utusan Dhani di RS Polri, Minggu (8/9/2013). Namun demikian, Memet mengatakan keluarga Dhani menyampaikan bela sungkawanya terhadap semua keluarga korban. "Yang pasti pihak keluarga menyampaikan turut berduka cita," ujar dia.

Keluarga korban kecelakaan maut mengaku sudah bertemu dengan para utusan Dhani. Foni (36), istri Komaruddin (42) yang menjadi salah satu korban tewas dijanjikan ganti rugi oleh Dhani terkait kecelakaan ini. "Kalau dari pihak Dhani sudah datang ucapin bela sungkawa. Katanya bertanggung jawab. Mau kasih ganti rugi," ujar Foni di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013).

Meski sudah dijanjikan ganti rugi, Foni berencana tetap menuntut pentolan grup musik Dewa itu. Sebab, Dul masih belum cukup umur untuk diizinkan mengendarai sebuah mobil. Malah, Foni dan ahli waris korban lainnya mengancam akan menuntut bos Republik Cinta Manajemen itu. "Dia (Dul) yang salah, dia yang nabrak. Kan yang meninggal nggak cuma satu, banyak ini. Pihak Dhani bilangnya mau tanggung jawab. Tapi kita akan rembukin dulu sama keluarga korban yang lain. Kalau (urus jenazah) ini selesai, baru kita lihat nanti penuntutan itu," ucap Foni.

Maut Sejenis

Maut di tol dengan menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur lawan juga pernah terjadi di ruas Tol Purbaleunyi pada 7 April 2013 silam. Bedanya, sopir maut ini sudah di atas umur. M Dwigusta Cahya sudah berusia 18 tahun saat Juke yang dikemudikannya menghantam pembatas jalan, masuk jalur berlawanan dan 'terbang' menimpa Xenia yang berisi satu keluarga asal Kebumen dan Cilacap, Jawa Tengah. 5 Penumpang Xenia tewas seketika. Dwigusta, mahasiswa IT Telkom itu sudah divonis 1 tahun penjara pada Kamis 5 September lalu.

Maut di Jagorawi juga menimpa putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa. BMW X5 yang disopiri Rasyid menabrak Luxio penuh penumpang pada 1 Januari tengah malam. 2 Orang tewas seketika. Pada 25 Maret lalu, putra bungsu Ketua Umum PAN ini divonis 5 bulan penjara, dengan masa Percobaan 6 Bulan.

Rasyid terbukti lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan nyawa orang meninggal. Namun, dalam pembacaan putusan, Hakim tidak menyebut perintah agar Rasyid ditahan. Hakim hanya menyebut biaya yang harus dikeluarkan Rasyid dalam perkara ini. "Membebani biaya Rp 2.000," jelas kata Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat itu. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.

Jaksa menjelaskan, kasus Rasyid berbeda dengan kecelakaan Xenia maut dengan terdakwa Afriyani Susanti yang menewaskan 9 orang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. "Afriyani mengendarai mobilnya dalam keadaan mabuk dan keluarga korban tidak menerima sepenuhnya setelah kecelakaan," kata Jaksa Herman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Maret lalu.

Beda pelaku, beda jeratan hukum, beda vonis. Publik menunggu tangan penegak hukum agar kasus ini tak terulang dan menimbulkan efek jera. Berharap maut di Jagorawi tak lagi berulang. Tak ada lagi 'Dul-dul' lain di jalanan yang mengancam keselamatan. (Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya