Uang Nasabah Hilang Rp 681 Juta, Presdir BII Dilaporkan ke Polisi

PT Daeyu melaporkan Presiden Direktur Bank International Indonesia (BII) ke Polda Metro Jaya, lantaran kehilangan uang Rp 681 juta.

oleh Widji Ananta diperbarui 09 Sep 2013, 18:35 WIB
PT Daeyu melaporkan Presiden Direktur Bank International Indonesia (BII) ke Polda Metro Jaya, lantaran kehilangan uang Rp 681.100.000. Hal ini diduga karena pemalsuan dan penipuan dalam bidang perbankan dengan bukti cek yang sudah cair bisa dicairkan kembali.

Kuasa hukum PT Deayu, Radhie Noviadi Yusuf mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan hilangnya dana nasabah (pelapor) pada rekening BII cabang Juanda, terhitung saat 10 April 2013.

Ia menjelaskan, pelapor melakukan transaksi pencairan dana atas beberapa cek melalu staff perusahaan dan saat akan dicairkan pihaknya mendapat konfirmasi terlebih dulu dari pihak BII. Setelah adanya konfirmasi barulah cek dapat dicairkan.

"Cek yang telah kami cairkan ternyata muncul lagi dan dicairkan oleh BII tanpa adanya konfirmasi. Jadi ada pencairan cek ganda yang menyebabkan dana pelapor (korban) hilang sebesar Rp 681.100.000. Makanya kami ingin melaporkan Presiden Direktur BII karena hal tersebut," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Laporan hukum bernomor TBL/3115/IX/2013/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 9 September 2013 ini, sesuai laporan yang disampaikan oleh Direktur Keuangan PT Deayu, Yarnis, telah terjadi pemalsuan dan penggelapan uang oleh BII. (Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya