Liputan6.com, Jakarta: Pengakuan mantan Wakil Kepala Bulog Sapuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1), dapat membuat tidur Presiden Abdurrahman Wahid tak nyenyak. Pasalnya, di hadapan majelis hakim, Sapuan mengatakan, dana Yayasan Bina Sejahtera Badan Urusan Logistik senilai Rp 35 miliar telah diserahkan kepada Soewondo. Selanjutnya, dana tersebut oleh Soewondo telah diserahkan kepada Gus Dur. Bahkan, Sapuan mengatakan, Soewondo pernah meyarankan kepada Gus Dur agar pinjaman tersebut ditulis atas nama Soewondo.
Dalam sidang tersebut, Sapuan mengaku, saat memberikan dana tersebut dia tak mengharapkan jabatan Kepala Bulog. Ia juga berterus terang bahwa pemberian dana tersebut semata-mata atas dasar kepercayaannya kepada mantan tukang pijat Gus Dur itu. Pasalnya, uang tersebut menurut Soewondo akan digunakan oleh Gus Dur untuk keperluan kemanusiaan di Banda Aceh. Sebab itu, ia tak mengerti, kenapa harus menjalani persidangan kasus Yanatera Bulog itu.
Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Nulis Sembiring mempertanyakan keabsahan surat perjanjian piutang antara Soewondo dan Sapuan yang dibuat tanpa persetujuan notaris. Ditanya seperti itu, Sapuan menjawab, di bawah surat perjanjian itu telah disebutkan bahwa perjanjian itu nantinya akan dibuat di hadapan notaris.
Setelah memasuki acara pemeriksaan Sapuan, menurut rencana sidang akan dilanjutkan kembali 6 Februari mendatang. Direncanakan pula, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.(ICH/Yuke Mayaratih dan Margo Mulyo)
Dalam sidang tersebut, Sapuan mengaku, saat memberikan dana tersebut dia tak mengharapkan jabatan Kepala Bulog. Ia juga berterus terang bahwa pemberian dana tersebut semata-mata atas dasar kepercayaannya kepada mantan tukang pijat Gus Dur itu. Pasalnya, uang tersebut menurut Soewondo akan digunakan oleh Gus Dur untuk keperluan kemanusiaan di Banda Aceh. Sebab itu, ia tak mengerti, kenapa harus menjalani persidangan kasus Yanatera Bulog itu.
Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Nulis Sembiring mempertanyakan keabsahan surat perjanjian piutang antara Soewondo dan Sapuan yang dibuat tanpa persetujuan notaris. Ditanya seperti itu, Sapuan menjawab, di bawah surat perjanjian itu telah disebutkan bahwa perjanjian itu nantinya akan dibuat di hadapan notaris.
Setelah memasuki acara pemeriksaan Sapuan, menurut rencana sidang akan dilanjutkan kembali 6 Februari mendatang. Direncanakan pula, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.(ICH/Yuke Mayaratih dan Margo Mulyo)