Auditor Pengawasan Internal Bidang Kepatuhan Satuan Kerja Khusus (SKK Migas), Indra Gunawan mengatakan, banyak karyawan SKK Migas yang merasa terkhianati oleh Rudi Rubiandini, eks Kepala SKK Migas. Sebabnya, Rudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap dari perusahaan asing, PT Kernel Oil Indonesia.
"Sejauh diskusi-diskusi internal kami, tidak sedikit karyawan-karyawan merasa dikhianati atas insiden yang terjadi dengan pimpinan kami terdahulu," kata Indra dalam sebuah wawancara di Gedung Patrajasa, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Indra mengatakan demikian, lantaran juga, SKK Migas tengah berusaha bangkit pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pelaksana (BP) Migas bubar karena inkonstitusional. Di tengah semangat bangkit itu, Rudi yang menjabat Kepala SKK Migas usai pembubaran BP Migas itu ditangkap KPK.
"Kita lagi berusaha bangkit dalam konteks konstitusional, tapi dengan insiden kriminal (Rudi) ini kita seperti merasa dikhianati, terlepas itu salah atau tidak dalam proses hukum," kata Indra.
KPK sendiri telah resmi menetapkan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu dari perusahaan trader migas PT Kernel Oil Indonesia. KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kernel Oil yang dipegang Widodo Ratanachaitong diketahui sudah berbisnis sejak era SKK Migas masih bernama BP Migas pimpinan R Prijono. Sejak era Prijono hingga Rudi, Kernel Oil pun diketahui sangat aktif berbisnis migas dari hulu sampai hilir. Menteri ESDM dikabarkan memainkan peranan sehingga Kernel Oil bisa berbisnis minyak kala itu. Itu sebabnya juga, Kernel potensial menjadi kartel Migas. (Osc/Tnt)
"Sejauh diskusi-diskusi internal kami, tidak sedikit karyawan-karyawan merasa dikhianati atas insiden yang terjadi dengan pimpinan kami terdahulu," kata Indra dalam sebuah wawancara di Gedung Patrajasa, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Indra mengatakan demikian, lantaran juga, SKK Migas tengah berusaha bangkit pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pelaksana (BP) Migas bubar karena inkonstitusional. Di tengah semangat bangkit itu, Rudi yang menjabat Kepala SKK Migas usai pembubaran BP Migas itu ditangkap KPK.
"Kita lagi berusaha bangkit dalam konteks konstitusional, tapi dengan insiden kriminal (Rudi) ini kita seperti merasa dikhianati, terlepas itu salah atau tidak dalam proses hukum," kata Indra.
KPK sendiri telah resmi menetapkan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu dari perusahaan trader migas PT Kernel Oil Indonesia. KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kernel Oil yang dipegang Widodo Ratanachaitong diketahui sudah berbisnis sejak era SKK Migas masih bernama BP Migas pimpinan R Prijono. Sejak era Prijono hingga Rudi, Kernel Oil pun diketahui sangat aktif berbisnis migas dari hulu sampai hilir. Menteri ESDM dikabarkan memainkan peranan sehingga Kernel Oil bisa berbisnis minyak kala itu. Itu sebabnya juga, Kernel potensial menjadi kartel Migas. (Osc/Tnt)