Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bandung diciduk polisi saat sedang asik mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Komplek Soreang Indah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Oknum PNS itu juga diduga sudah kerap kali nyabu di rumahnya tersebut.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV Pagi, Selasa (10/9/2013), oknum PNS yang diketahui bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung itu diduga sudah sejak lama menjadi pemakai sabu.
Advertisement
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 paket kecil sabu bernilai Rp 1,6 juta, satu alat hisap atau bong. Ia mengaku, sabu itu didapatnya dari seorang temannya di Jakarta, tepatnya di depan Gerbang Tol Kopo.
Oknum PNS ini juga mengaku, setiap kali nyabu ia selalu sendiri. Tak pernah dengan orang lain. Namun begitu, polisi tetap mengembangkan kasus ini.
Selain menemukan sabu dan alat hisapnya, dari rumah tersangka polisi juga menemukan sebuah senjata api rakitan jenis FN serta 9 butir peluru. Mengenai senjata api itu, dia mengaku didapat dari temannya yang menggadaikan karena butuh uang. Tapi lagi-lagi polisi meragukan pengakuan itu.
Polisi pun memburu pemasok sabu dan pemilik senjata api tersebut. Kini pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara menanti oknum PNS itu. (Osc/Tnt)