Ketua KPK Abraham Samad membantah pihaknya lambat dalam menyelesaikan kasus pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun. Menurutnya, penanganan kasus Century sudah direncanakan dengan baik.
"KPK tidak pernah mengakui bahwa penanganan kasus ini sangat lama, ini berada pada waktu dan jadwal yang sudah diprediksi," kata Abraham sebelum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Samad menjelaskan, penanganan kasus Century berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. "Ini kategori yang white collar (kerah putih)," tegas Abraham.
Ia menjelaskan, penetapan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp 6,7 triliun itu dinilai sebagai pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak lain.
"Bukan ragu-ragu, karena Budi Mulya pintu masuk, seperti lain-lainnya, seperti kasus Hambalang yang menetapkan Deddy Kusdinar, kalian mengatakan ragu-ragu tidak berani menyentuh menteri, karena menteri itu anak emas Presiden, tapi kan buktinya dalam perjalanan bisa," tutur Abraham.
Dalam kasus Bank Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, sementara Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Siti Chalimah Fajriah disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. (Mut/Yus)
"KPK tidak pernah mengakui bahwa penanganan kasus ini sangat lama, ini berada pada waktu dan jadwal yang sudah diprediksi," kata Abraham sebelum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Samad menjelaskan, penanganan kasus Century berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. "Ini kategori yang white collar (kerah putih)," tegas Abraham.
Ia menjelaskan, penetapan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp 6,7 triliun itu dinilai sebagai pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak lain.
"Bukan ragu-ragu, karena Budi Mulya pintu masuk, seperti lain-lainnya, seperti kasus Hambalang yang menetapkan Deddy Kusdinar, kalian mengatakan ragu-ragu tidak berani menyentuh menteri, karena menteri itu anak emas Presiden, tapi kan buktinya dalam perjalanan bisa," tutur Abraham.
Dalam kasus Bank Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, sementara Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Siti Chalimah Fajriah disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. (Mut/Yus)