Kementerian Kesehatan RI menjalankan tujuh upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Selain itu langkah-langkah ini bertujuan menaikan derajat kesehatan masyarakat.
"Kemenkes menetapkan arah pembangunan kesehatan pada upaya meningkatkan akses masyarakat yang komprehensif dan bermutu diperkuat dengan 7 langkah mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya," tutur Wakil Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Gufron Mukti, M.Sc, Phd saat acara Sosialisasi dan Koordinasi Program Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Tujuh langkah itu yaitu :
1. Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan dasar dan penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
2. Penyediaan, distribusi, dan retensi Sumber Daya Manusia kesehatan di seluruh Indonesia
3. Penyediaan obat dan alat kesehatan yang mencukupi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah
4. Pencapaian Universal Health Coverage
5. Perhatian khusus pada Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar serta Daerah Bermasalah Kesehatan
6. pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kesehatan
7. Perwujudan pelayanan kesehatan yang bertaraf internasional (world class health care), termasuk adanya rumah sakit yang terakreditasi internasional (world class hospital)
Selain ketujuh langkah tersebut, Prof. Ali Gufron menambahkan kebijakan Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan kekurangan tenaga kesehatan akan terus diupayakan.
Upaya lainnya melalui pendidikan dan pengadaan serta distribusi tenaga kesehatan, melalui berbagai program seperti penempatan dokter dan bidan PTT, penempatan tenaga kesehatan strategis dan penugasan khusus residen senior ke daerah DTPK dan DBK serta pemberian bantuan pendidikan dokter/dokter gigi spesialis.
(Mia/Abd)
"Kemenkes menetapkan arah pembangunan kesehatan pada upaya meningkatkan akses masyarakat yang komprehensif dan bermutu diperkuat dengan 7 langkah mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya," tutur Wakil Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Gufron Mukti, M.Sc, Phd saat acara Sosialisasi dan Koordinasi Program Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Tujuh langkah itu yaitu :
1. Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan dasar dan penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
2. Penyediaan, distribusi, dan retensi Sumber Daya Manusia kesehatan di seluruh Indonesia
3. Penyediaan obat dan alat kesehatan yang mencukupi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah
4. Pencapaian Universal Health Coverage
5. Perhatian khusus pada Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar serta Daerah Bermasalah Kesehatan
6. pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kesehatan
7. Perwujudan pelayanan kesehatan yang bertaraf internasional (world class health care), termasuk adanya rumah sakit yang terakreditasi internasional (world class hospital)
Selain ketujuh langkah tersebut, Prof. Ali Gufron menambahkan kebijakan Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan kekurangan tenaga kesehatan akan terus diupayakan.
Upaya lainnya melalui pendidikan dan pengadaan serta distribusi tenaga kesehatan, melalui berbagai program seperti penempatan dokter dan bidan PTT, penempatan tenaga kesehatan strategis dan penugasan khusus residen senior ke daerah DTPK dan DBK serta pemberian bantuan pendidikan dokter/dokter gigi spesialis.
(Mia/Abd)