Pengawas Internal KPK Usut `Sprindik` Jero Wacik Tersangka

KPK melibatkan Pengawas Internal untuk mengusut beredarnya Sprindik palsu Jero Wacik.

oleh Riski Adam diperbarui 11 Sep 2013, 14:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pengawas Internal untuk mengusut beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) palsu yang menyebut Menteri ESDM Jero Wacik tersangka dalam kasus suap di SKK Migas.

"Sprindik itu sekarang ditangani oleh yang namanya Pengawas Internal di KPK. Pengawas Internal KPK terus melakukan investigasi terhadap sprindik Jero Wacik," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Abraham menjelaskan, dari investigasi Pengawas Internal KPK, nanti akan disimpulkan apakah hasilnya diserahkan kepada pihak kepolisian atau tidak. Hal ini karena beredarnya sprindik palsu Jero Wacik masih didalami.

"Kita belum bisa simpulkan karena masih awal dan prematur, maka kita serahkan sepenuhnya kepada Pengawas Internal yang ada di KPK untuk lakukan investigasi," tegasnya.

Meski demikian, dia menyatakan tidak akan menghalang-halangi pihak kepolisian untuk membantu mengungkap kasus tersebut. "Tapi kita tunggu Pengawas Internal. Nanti biar Pengawas Internal yang melakukan koordinasi dengan kepolisian. Bagi KPK kita welcome saja, kalau wartawan mau lakukan investigasi silakan," ujar Abraham. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya