Berkas 3 tersangka kasus pembobolan Bank Banten Jawa Barat (Bank BJB) cabang Surabaya Jawa Timur, sebesar Rp 55 miliar dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan ketiga berkas tersangka itu yakni Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, Dedi Yamin dan Manager Komersial BJB Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah.
"Berkas ketiganya dinyatakan lengkap berdasarkan surat no: B- 690 s/d 692/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 10 September 2013," kata Kapuspenkum Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Untung menambahkan penyerahan tahap II untuk ketiga tersangka atau proses penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ketiga tersangka juga ditahan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng," imbuh Untung.
Untung menambahkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dedi Yamin dan Deni Pasha yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 33 UU No 31 Tahun 99 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sedangkan tersangka ESD ( Eri Sudewa Dullah) Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu No. 31 tahun 99 jo uu No. 20 tahun 2001," pungkas Untung. (Adi)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan ketiga berkas tersangka itu yakni Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, Dedi Yamin dan Manager Komersial BJB Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah.
"Berkas ketiganya dinyatakan lengkap berdasarkan surat no: B- 690 s/d 692/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 10 September 2013," kata Kapuspenkum Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Untung menambahkan penyerahan tahap II untuk ketiga tersangka atau proses penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ketiga tersangka juga ditahan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng," imbuh Untung.
Untung menambahkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dedi Yamin dan Deni Pasha yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 33 UU No 31 Tahun 99 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sedangkan tersangka ESD ( Eri Sudewa Dullah) Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu No. 31 tahun 99 jo uu No. 20 tahun 2001," pungkas Untung. (Adi)